Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi dengan tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di provinsi itu, Rabu (10/08/2022).
Rapat yang berlangsung di Aula Kejati NTT tersebut dihadiri oleh tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Pakem).
Tim Pakem tersebut terdiri pihak Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Direktur Intelkam Polda NTT, Pasi Intel Korem 161 Wira Sakti, Dinas Kesbangpol NTT, Dinas P dan K NTT, Kepala Kanwil Agama NTT, Kepala FKUB NTT, para Pemuka Agama Kota Kupang, Pimpinan Pers Lokal Kota Kupang, dan para Tokoh Pemuda Kota Kupang.
Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat, serta terindikasi menimbulkan keresahan.
“Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua ini kan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama, tentu saja kita akan dilakukan untuk pembinaan. Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya,” kata Kajati Hutama Wisnu kepada di sela-sela kegiatan itu.
Ia menegaskan, jika sampai ada penyimpangan, di mana ada penodaan agama baru dilakukan penegakan hukum.
“Tapi semua inikan berasal dari masyarakat. Dan ada masyarakat yang teriikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang di masyarakat,” ujarnya.
Hutama Wisnu mengatakan, sepanjang aliran kepercayaan itu tidak bertentangan akan diajak dan dibina untuk kembali lagi kepada agamanya masing-masing.
“Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Bersifat pembinaan aja,” pungkasnya.
Ia berharap kerja sama seluruh masyarakat NTT, apabila ada melihat dan mendengar terkait aliran kepercayaan yang menyimpang, agar segera dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba