Kupang, Vox NTT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang sangat nekad menerbitkan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa di Jalan Timor Raya, Km 10.
Padahal menurut hukum di atas tanah sedang bersengketa tidak boleh melakukan perbuatan hukum apa pun sebelum sengketa hukumnya tuntas.
Pernyataan tegas itu dikemukakan Advokat Marthen Bessie, S.H mewakili kliennya Yohakim Bitin Berek (52) dalam keterangan yang diterima media ini di Kupang, Minggu (14/08/2022).
BACA JUGA: Dinilai Cacat Hukum, BPN NTT Diminta Segera Batalkan SK dan SHM Nomor 5650 Kelurahan Oesapa
Menurut Marthen, sengketa tanah ini berawal dari kisah tanah milik Nocodemus Bitin Berek dengan sertifikat No. 3644 tahun 2000 dengan luas 40×80 m2 dan tanah milik Silvester Chanistan 40x80M2 dengan sertifikat No. 3643 tahun 2021.
Dua bidang tanah tersebut digugat oleh Erwin Tanoni dengan kawan-kawan. Dasar gugatannya ialah surat pelepasan hak tanggal 23 Juli 1984 yang ditandatangani oleh Ketua PJS Pengadilan Negeri Kupang, P.Siregar, S.H.
Gugatan Erwin Tanoni dkk ini dengan objek gugatan tanah 75×50 M2. Gugatan Erwin Tanoni menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan di Gugatan Peninjauan Kembali. Atas kemenangan itu, maka terbitlah surat eksekusi 8 Maret 2010 No.92/PDT/BA.EKS/2001/PN.KPG.
Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan.
Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK). Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri dinilai salah terhadap objek eksekusi.
Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko, yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subjek hukum dalam sengketa.
“Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?” tegas Marthen.
Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk batal demi hukum.
Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.
Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si.
Alasannya karena pihak ke-3 yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa belum termasuk dalam subjek sengketa.
Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, taka da hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.
Akibatnya, Silvester Chanistan melakukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan publik berkewajiban oleh hukum untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat.
Hal serupa pun dialami oleh Nicodemus Bitin Berek. Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud.
Karena itu, demikian Marthen Bessie dan
Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadapn tanah seluas 3698M2 atas nama Erwin Tanoni pada tanggal 23 Juni 2015.
Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, pihak Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan dan gugatan hokum atas tindakan pelangaran hokum BPN Kota Kupang.
Uniknya lagi ialah setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa.
Tanggal 29 Juni 2015 Erwin Tanoni mengalihkan serttifikat tenahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Maka mudah diduga kalau Kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.
Namun, menariknya, tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthgen Bessie, S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.
Perkara ini masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba