Kefamenanu, Vox NTT- Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo mengaku pihaknya tidak pernah tinggal diam terkait kasus dugaan Ketua KPU setempat Paulinus Lape Feka yang menerima gaji ganda, baik sebagai ASN maupun komisioner.
Menurut Martinus, kasus tersebut masih merupakan kewenangan dari KPU untuk melakukan pengawasan secara internal.
Hal itu sesuai dengan yang termuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang kemudian diubah beberapa kali dan terakhir PKPU Nomor 4 Tahun 2021.
BACA JUGA: Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji Dobel, Lakmas: Bawaslu Jangan Duduk Diam
“Sehingga jika ingin mengetahui perkembangan penanganannya silakan mengkonfirmasi ke KPU provinsi secara hirarki,” tegas Martinus saat menghubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/08/2022).
Martinus melanjutkan, tudingan Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT bahwa Bawaslu terkesan melindungi Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka sangat tidak benar.
Hal itu lantaran penanganan terhadap kasus tersebut bukan merupakan kewenangan Bawaslu.
BACA JUGA: Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan
Ia juga menegaskan, Bawaslu TTU tidak akan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan sesuai dengan yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terutama pada Pasal 101, 102, 103 dan 104.
“Kalaupun ada kelompok masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu TTU paling Bawaslu hanya bisa meneruskan ke pihak yang berwenang tanpa penanganan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba