Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bebaskan dari Jeratan Hukum, Kado Terindah Kejari TTU bagi Yanerius Jelang HUT RI
HUKUM DAN KEAMANAN

Bebaskan dari Jeratan Hukum, Kado Terindah Kejari TTU bagi Yanerius Jelang HUT RI

By Redaksi16 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH saat membuka borgol yang membelenggu tangan Yanerius usai kasusnya dinyatakan dihentikan, Senin, 15 Agustus 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Yanerius Taopan warga Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya bisa bernapas lega.

Hal itu setelah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Primus Sila yang juga warga Desa Bisafe dihentikan oleh Kejari TTU, Senin (15/08/2022).

Penghentian kasus yang merupakan kado dari Kejari TTU bagi Yanerius di Hari Ulang Tahun RI ke-77 itu diperoleh setelah proses restorative justice disetujui oleh Kejagung.

Terpantau, sebelum membacakan keputusan penghentian kasus tersebut, Kajari TTU Robert Jimmy Lambila terlebih-lebih dahulu menanyakan ketulusan dari korban untuk memaafkan pelaku Yanerius.

Setelah mendengar ketulusan hati dari korban, Kajari Robert yang didampingi oleh sejumlah kepala seksi dan jaksa mediator akhirnya membacakan surat penghentian perkara tersebut.

Usai membacakan surat dimaksud, Kajari Robert langsung meminta tersangka maju untuk selanjutnya membuka borgol dan baju tahanan dari tubuh Yanerius.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan mengakui kasus tersebut bermula dari adanya kerja gotong royong membangun fondasi rumah salah satu warga di Desa Bisafe.

Saat sedang bekerja, lanjutnya, korban kemudian mengatai tersangka dengan kata bodoh lantaran salah mengukur.

Merasa tak terima, tersangka yang saat itu sedang mabuk miras kemudian langsung menganiaya korban hingga mengalami luka. Namun itu pun luka ringan dan dalam beberapa hari sembuh.

“Setelah kasusnya kita P-21, saya pelajari ternyata ini kasus bisa didamaikan sehingga saya langsung perintahkan jaksa mediator untuk memediasi kasus tersebut,” jelasnya.

Kajari Robert melanjutkan, pada 08 Agustus 2022 pihaknya kemudian mengundang korban, tokoh adat, serta tersangka untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, ternyata korban, tersangka dan tokoh adat yang hadir kemudian sepakat untuk berdamai.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian diajukan Kejari untuk seterusnya Kejati menyampaikan ke Kejagung. Sehingga saat dilakukan gelar perkara bersama Jampidum secara virtual, Senin (15/08/2022), disetujui agar penuntutan kasus tersebut dihentikan dengan menggunakan prinsip restorative justice.

“Tujuan dari hukum itu bukan hanya kepastian hukum tetapi ada juga kemanfaatan hukum, mereka sudah damai lalu kalau sampai pengadilan untuk apa?” tandasnya.

Yanerius Taopan pada kesempatan itu tak lupa menyampaikan terima kasih atas kebijaksanaan dari Kejari TTU dan juga korban hingga akhirnya dia bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

Ia berjanji akan bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saya sudah bertobat, tidak akan ulang lagi,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleCara Warga Kelurahan Manulai II Sambut HUT RI ke-77, Gelar Berbagai Kegiatan
Next Article Kasus Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji Ganda, Bawaslu Tegaskan Tidak Tinggal Diam

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.