Maumere, Vox NTT- Nasib malang menimpa Karolus Magnus alias Angga. Setelah nyaris 10 tahun bermitra dengan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka, warga Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka tersebut merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya bukan orang baru. Sejak 2013 saya sudah mulai berhubungan dengan Sinar Mas (Sinar Mas Multifinance-red), saya punya 3 mobil yang saya gadai di sini tetapi saya diperlakukan seperti ini,” ungkap Angga di kediamannya di Penerangan, Maumere pada Kamis (11/8/2022) malam lalu.
Begini ceritanya ikwal kekecewaan Angga. Pada sore hari Kamis (11/8/2022) lalu, Angga bersama iparnya, Oktavianus Pona, mendatangi kantor Sinarmas Multifinance Sikka di Waioti untuk mengambil kembali mobil jenis pikap miliknya yang ditarik petugas perusahaan jaminan finansial tersebut pada akhir Juli 2022 lalu.
Mobil Carry dengan Nomor Polisi EB 8788 BK tersebut diambil petugas pada 27 Juli 2022 di daerah Misir, Maumere saat sedang mengangkut barang. Alasannya diduga lantaran menunggak selama 1 bulan. Pria yang berprofesi sebagai pengepul buah mangga dan advokat tersebut mengatakan bisnisnya merugi sehingga ia tak mampu membayarkan angsuran kala itu.
Angga meyakini tunggakannya sebulan karena dirinya hanya belum mengangsur untuk bulan Juni. Sementara untuk bulan Juli, meski tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran pada setiap tanggal 12 dalam bulan, namun periode tersebut belum selesai. Kebiasaannya selama ini pun mengangsur pada akhir bulan dengan catatan denda keterlambatan akan diakumulasikan saat pelunasan.
Sayangnya, pihak Sinarmas Multifinance menolak mengembalikan kendaraan tersebut.
Padahal setahu dirinya, mobil tersebut diambil petugas dengan alasan ‘titip’ atau ‘tahan sementara’ sampai tunggakan dibayarkan. Perlu diketahui, setiap bulannya Angga harus mengangsur senilai Rp2.271.000 tiap bulannya selama 3 tahun.
Angga sudah membayarkan tunggakan angsuran bulan Juni pada 28 Juli 2022. Itu terjadi sehari setelah mobil diambil petugas. Angsuran dititip melalui petugas yang menarik kendaraan yang diduga diangsurkan melalui Alfamart.
Selanjutnya, pada 8 Agustus 2022 lalu dirinya kembali membayarkan angsuran untuk bulan Juli melalui Bank Sinarmas. Dua hari kemudian, pada 10 Agustus 2022 Angga kembali mengangsur melalui Alfamart.
“Seharusnya kasi kembali saya punya mobil kah. Saya mau kerja cari uang. Kenapa masih tahan terus?” tandasnya.
Dalil Sinarmas
Pada awal kedatangan Angga dan istrinya, pihak Sinarmas Multifinance melalui petugas front office hanya menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak bisa dikembalikan kecuali dilakukan pelunasan.
Terkait angsuran 3 bulan yang dibayarkan Angga, dijelaskan bahwa dana tersebut ‘mengendap’ karena sistim sudah closing. Dana tersebut akan dikembalikan bila dilakukan pelunasan.
Sempat terjadi keributan lantaran petugas front office tidak mampu menjawab pertanyaan Angga dan istrinya.
“Silahkan bicara langsung dengan Bagian Collector-nya,” ujar staf perempuan tersebut.
Selain itu, pihak Sinarmas Multifinance menolak berbicara kepada Angga dan istrinya. Mereka berdalih Angga tidak memiliki hubungan dengan mereka melainkan Oktavianus Pona.
Terkait hal itu, Angga dan istrinya menolak lantaran Oktavianus Pona adalah saudara dari istri Angga atau iparnya. Nama itu disepakati bersama surveyor Sinarmas Multifinance Sikka kala itu karena Angga sebelumnya telah menggadaikan dua mobil.
“Kami selama ini yang menjalankan kewajiban untuk mengangsur. Petugas kalau tagih juga bukan ke Oktavianus Pona tetapi ke saya,” tegas Angga.
Meski demikian, Angga tetap menghadirkan Oktavianus Pona. Collection Head atau Kepala Bagian Collector yang belakangan diketahui bernama Yohanes Brekmans Budiman menolak bertemu dengan pihak lain selain Oktavianus Pona. Namun setelah sempat bersitegang, akhirnya disepakati Angga, sang istri dan juga Oktavianus Pona untuk sama-sama bertemu dirinya dalam ruang tertutup.
Merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, Angga akhirnya pergi. Sang istri dan Oktavianus Pona yang melanjutkan pertemuan dengan Budi.
Informasi yang diperoleh, kepada keduanya disampaikan bahwa mobil tetap tidak bisa dikembalikan kecuali bila dilakukan pelunasan sebesar Rp55.885.000.
Beberapa kali VoxNtt.com dan rekan wartawan lain berupaya mewawancarai Budiman namun ditolak. Budi tidak memberikan penjelasan terkait alasan penarikan, istilah sistim closing, hingga soal sistem closing.
Di hadapan awak media, salah satu staf bernama Monica menyebutkan bahwa penarikan dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran.
Hak inu diselalkan oleh Fransesko Rakeng, salah satu anggota keluarga yang kala itu turut mendampingi Angga dan Oktavianus Pona. Pasalnya, mereka baru menunggak sebulan dan sudah ada itikad baik untuk membayar angsuran hingga bulan Agustus.
Fransesko mengaku sempat mendengarkan penjelasan bahwa bahkan bilamana angsuran terlambat dibayarkan sehari saja, kendaraan bisa ditarik.
“Patut diduga ada perlakuan yang tidak adil. Dalam kasus lain tunggakan sampai lebih dari sebulan tidak dilakukan penarikan tetapi terkait mobil ini baru sebulan langsung ditarik. Ada apa?” tegasnya saat dihubungi pada Selasa (16/8/2022).
Sesko mengaku dirinya sempat meminta diberikan toleransi namun tidak ada jawaban.
Somasi Sesudah Penarikan
Sampai dengan saat kendaraan tersebut ditarik, baik Oktavianus Pona maupun Angga mengaku tak pernah mendapatkan secarik kertas pun yang berisi peringatan.
Bahkan saat kendaraan diambil pada 27 Juli 2022 lalu, petugas Sinarmas multifinance tak menunjukkan surat apa pun.
Hal berbeda justru terjadi pada Kamis (11/8/2022) lalu. Kepada Oktavianus Pona dan kakak perempuannya yang adalah istri dari Angga tersebut, pihak Sinarmas Multifinance kemudian memberikan secarik surat somasi. Pada bagian kiri atas tertera Somasi I. Surat bertanggal 10 Agustus 2022 tersebut ditandatangi Yohanes Brekmans Budiman selaku Collection Head.
Dalam surat ini disebutkan besaran kewajiban hutang dan penyampaian kepada Oktavianus Pona untuk melakukan dua hal.
Pertama, melakukan pelunasan seluruh kewajiban hutan. Kedua, mencari pembeli untuk menjual dengan penawaran harga jual tertinggi. Jika tidak bisa dilakukan maka pihak Sinarmas Multifinance Cabang Sikka yang akan melakukan penjualan. Tenggat waktu dalam somasi tersebut adalah 17 Agustus 2022.
Ketika ditanya terkait mengapa surat tersebut baru diberikan saat hari itu, Monica menjelaskan bahwa surat tersebut juga telah dikirim melalui Pos.
Baik Oktavianus maupun saudarinya, yang adalah istri dari Angga menolak membawa somasi tersebut.
Hingga saat berita ini diturunkan Angga mengaku belum mendapatkan Somasi yang dikirim melalui Pos baik secara langsung maupun melalui Oktavianus Pona.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba