Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejagung Terima Berkas Perkara Empat Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejagung Terima Berkas Perkara Empat Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J

By Redaksi19 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Direktorat Pidum Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) oleh empat orang tersangka.

Berkas perkara empat orang tersangka berinisial FS, REPL, RRW dan KM itu diserahkan di Kantor Kejagung RI, Jumat (19/08/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara empat orang tersangka dari Bareskrim Polri dengan masing-masing nomor.

Pertama, berkas tersangka FS bernomor BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kedua, berkas tersangka REPL bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Ketiga, berkas tersangka RRW bernomor BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat, berkas tersangka KM BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata Sumedana, berkas kasus empat orang tersangka itu akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

“Selama penelitian berkas perkara jaksa peneliti akan melakukan kordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan dan pengefektifan waktu yang diberikan Undang-undang,” jelas Sumedana.

Saat ini, Sumedana bilang empat orang tersangka itu disangka melanggar pasal 340 KUHP jo, pasal 338 KUHP jo, pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 56 ke-1 KUHP.

Kontributor: Berto Davids

Kejagung RI Kejaksaan Agung Nasional
Previous ArticleCurhat Karolus Magnus, Merasa Diperlakukan Tidak Adil Setelah 10 Tahun Bermitra dengan Sinarmas Multifinance
Next Article Hasil Pengolahan Kelor di NTT Mencapai Ratusan Juta Per Bulan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.