Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejagung Terima Berkas Perkara Empat Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejagung Terima Berkas Perkara Empat Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J

By Redaksi19 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Direktorat Pidum Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) oleh empat orang tersangka.

Berkas perkara empat orang tersangka berinisial FS, REPL, RRW dan KM itu diserahkan di Kantor Kejagung RI, Jumat (19/08/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara empat orang tersangka dari Bareskrim Polri dengan masing-masing nomor.

Pertama, berkas tersangka FS bernomor BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kedua, berkas tersangka REPL bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Ketiga, berkas tersangka RRW bernomor BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat, berkas tersangka KM BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata Sumedana, berkas kasus empat orang tersangka itu akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

“Selama penelitian berkas perkara jaksa peneliti akan melakukan kordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan dan pengefektifan waktu yang diberikan Undang-undang,” jelas Sumedana.

Saat ini, Sumedana bilang empat orang tersangka itu disangka melanggar pasal 340 KUHP jo, pasal 338 KUHP jo, pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 56 ke-1 KUHP.

Kontributor: Berto Davids

Kejagung RI Kejaksaan Agung Nasional
Previous ArticleCurhat Karolus Magnus, Merasa Diperlakukan Tidak Adil Setelah 10 Tahun Bermitra dengan Sinarmas Multifinance
Next Article Hasil Pengolahan Kelor di NTT Mencapai Ratusan Juta Per Bulan

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.