Kupang, Vox NTT- Polda NTT menetapkan Notaris Albert Riwu Kore sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sejumlah sertifikat beberapa waktu lalu.
Albert dilaporkan oleh BPR Christa Jaya. Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.
Setelah menjalani sebanyak dua kali pra peradilan, Albert resmi menjadi tahanan Polda NTT.
Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) beberapa hari yang lalu turut menjenguk Albert di Polda NTT.
Jeriko sempat memberikan komentar terkait penetapan tersangka adiknya, Albert.
Dilansir dari media online Penatimor.com. Jeriko sempat mempertanyakan ruang mediasi seperti yang telah disampaikan oleh BPR Christa Jaya pada berita VoxNtt.com sebelumnya.
“Ruang diskusinya sudah lama. Dari tahun lalu sudah pernah omong. Mediasinya apa, bentuknya apa, Saya tidak menuduh jangan sampai pemerasan. Karena mediasi itu suruh Albert bayar. Nah sekarang Albert-nya ada niat mencuri itu atau tidak. Atau sertifikatnya dimana. Kalau mediasi tanpa ada embel-embel yah oke. Kalau akhirnya suruh bayar kita gak mungkin bayar. Kita kerja jujur. Kita punya keluarga tidak ada niat sedikitpun mengambil haknya orang. Orang tua saya itu pendeta. Mengajarkan kita seperti itu,” ujar Jeriko, dikutip dari Penatimor.com.
Tentang penetapan Albert sebagai tersangka, Jeriko menilai polisi salah tangkap.
“Kami hanya tahu, saya rasa polisi salah tangkap karena tidak ada niat jahat sama sekali. Coba pak polisi sedikit menggali apa yang terjadi. Kalau niat jahatnya di mana. Yang menyerahkan bukan dia dan yang ambil juga yang bersangkutan. Kami juga mengajukan penangguhan itu hak polisi yah melepas sementara atau bagaimana. Tapi yang jelas kami keluarga tidak ada niat sama sekali. Kalau dia ada salah kita siap untuk bayar ini tidak ada niat,” ujar dia.
Sebelumnya, Albert Riwu Kore resmi ditahan setelah upaya praperadilan ditolak oleh hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.
Sebagai pihak pelapor, BPR Christa Jaya sempat menyebut bahwa pihaknya masih membuka ruang mediasi.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba