Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Ali Imran dipecat dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Pemecatan Ali Imran dari PBB dibenarkan oleh Ketua DPC PBB Mabar Ali Sahidun.
Menurut Ali Sahidun, surat pemecatan Ali Imran oleh DPP PBB diterima DPC PBB Mabar pada 30 Juli 2022.
BACA JUGA: Salah Satu Anggota DPRD Manggarai Barat Dipecat dari Partai
“Ya Benar, 30 Juli (2022),” tulis Ali Sahidun melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/08/2022).
Ali Sahidun mengatakan, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait proses selanjutnya seperti soal Pergantian Antarwaktu (PAW). Hal itu karena merupakan wewenang pusat.
“Sekarang saya tidak bisa beri komentar, karena PAW ranahnya Pimpinan Pusat Partai,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Mabar Terima Surat Perihal Nama Anggota DPRD yang Berhenti Antarwaktu
Menanggapi surat pemecatan tersebut, Anggota DPRD Mabar Ali Imran menyebut akan menempuh jalur hukum.
Ali Imran pun membenarkan adanya surat pemecatan dari DPP PBB terhadap dirinya.
“Terkait surat pemecatan sebagai anggota partai itu benar adanya. Tetapi saya akan membela diri dan keberatan lewat jalur hukum,” tulis Ali Imran saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/08/2022).
Ali Imran mengatakan, dirinya telah membalas surat Ketua DPRD Mabar bahwa tidak menerima dan akan mengajukan keberatan lewat jalur hukum.
“Iya dan saya sudah membalas surat Ketua DPRD bahwa tidak terima dan akan ajukan keberatan lewat jalur hukum,” tegasnya kembali
Ali Imran menyebut, dalam surat pemecatan dari DPP PBB, dirinya telah melanggar indisipliner dan kode etik.
Terkait hal itu, dirinya membantah bahwa tidak disiplin dan melanggar kode etik Partai.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba