Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dipecat dari Partai, Anggota DPRD akan Tempuh Jalur Hukum
NTT NEWS

Dipecat dari Partai, Anggota DPRD akan Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi24 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai Barat, Ali Imran (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-  Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Ali Imran dipecat dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Pemecatan Ali Imran dari PBB dibenarkan oleh Ketua DPC PBB Mabar Ali Sahidun.

Menurut Ali Sahidun, surat pemecatan Ali Imran oleh DPP PBB diterima DPC PBB Mabar pada 30 Juli 2022.

BACA JUGA: Salah Satu Anggota DPRD Manggarai Barat Dipecat dari Partai

“Ya Benar, 30 Juli (2022),” tulis Ali Sahidun melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/08/2022).

Ali Sahidun mengatakan, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait proses selanjutnya seperti soal Pergantian Antarwaktu (PAW). Hal itu karena merupakan wewenang pusat.

“Sekarang saya tidak bisa beri komentar, karena PAW ranahnya Pimpinan Pusat Partai,” ujarnya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Mabar Terima Surat Perihal Nama Anggota DPRD yang Berhenti Antarwaktu

Menanggapi surat pemecatan tersebut, Anggota DPRD Mabar Ali Imran menyebut akan menempuh jalur hukum.

Ali Imran pun membenarkan adanya surat pemecatan dari DPP PBB terhadap dirinya.

“Terkait surat pemecatan sebagai anggota partai itu benar adanya. Tetapi saya akan membela diri dan keberatan lewat jalur hukum,” tulis Ali Imran saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/08/2022).

Ali Imran mengatakan, dirinya telah membalas surat Ketua DPRD Mabar bahwa tidak menerima dan akan mengajukan keberatan lewat jalur hukum.

“Iya dan saya sudah membalas surat Ketua DPRD bahwa tidak terima dan akan ajukan keberatan lewat jalur hukum,” tegasnya kembali

Ali Imran menyebut, dalam surat pemecatan dari DPP PBB, dirinya telah melanggar indisipliner dan kode etik.

Terkait hal itu, dirinya membantah bahwa tidak disiplin dan melanggar kode etik Partai.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleKPU Kabupaten Mabar Terima Surat Perihal Nama Anggota DPRD yang Berhenti Antarwaktu
Next Article Kunjungi Kejari TTU, Direktur B Jamintel Kejagung RI Bawa Harapan Baru Bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.