Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) telah menerima surat perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu.
Surat tersebut dikirim oleh Pimpinan DPRD Mabar kepada KPU Kabupaten Mabar pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 14.30 Wita.
“Surat perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU Manggarai Barat. KPU menerima surat penyampaian tersebut diterima KPU Manggarai Barat pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 14.30,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Mabar Krispianus Bheda kepada VoxNtt.com, Rabu (24/08/2022).
Krispianus menjelaskan, KPU Kabupaten Manggarai Barat diberi waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni di antaranya PKPU 6 tahun 2019 yang adalah perubahan dari PKPU 6 tahun 2017 untuk menjawabnya paling lambat lima hari sejak surat penyampaian itu diterima.
“Dalam rentang waktu lima hari tersebut KPU melakukan pencermatan, verifikasi dan penelitian terhadap beberapa dokumen diantaranya adalah melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah terbanyak nomor urut berikutnya di partai yang sama dan di daerah pemilihan yang sama,” jelasnya
Proses selanjutnya, kata Krispianus, KPU Kabupaten Mabar akan melakukan rapat pleno dan menuangkan dalam berita acara.
“Dokumen-dokumen yang kami teliti, berita acara dan keputusan rapat pleno akan menjadi jawaban KPU ke pimpinan DPRD. Dan sementara ini kami sedang melakukan itu. Semoga hari ini berkas-berkas itu sudah selesai dan siap diplenokan,” lanjutnya
Krispianus menambahkan, selain perihal penyampaian nama Anggota DPRD Manggarai Barat yang diberhentikan antar waktu, KPU Kabupaten Mabar juga menerima surat perihal permintaan nama calon pengganti antarwaktu.
“Dalam surat pimpinan DPRD kepada KPU juga melampirkan Surat Keputusan DPP PBB tingkat Pusat tentang pemberhentian itu,” tutupnya
Sebelumnya, Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Ali Imran dipecat dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Pemecatan Ali Imran dari PBB dibenarkan oleh Ketua DPC PBB Mabar Ali Sahidun.
Menurut Ali Sahidun, surat pemecatan Ali Imran oleh DPP PBB diterima DPC PBB Mabar pada 30 Juli 2022.
“Ya Benar, 30 Juli (2022),” tulis Ali Sahidun melalui WhatsApp, Selasa (23/08/2022).
Ali Sahidun mengatakan, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait proses selanjutnya seperti soal Pergantian Antarwaktu (PAW). Hal itu karena merupakan wewenang pusat.
“Sekarang saya tidak bisa beri komentar , karna PAW rananya Pimpinan Pusat Partai,” ujarnya
Sementara itu, Anggota DPRD Ali Imran tidak merespons saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp. Pesan yang dikirim VoxNtt.com hanya dibaca dan terlihat centang dua berwarna biru.
Baca di sini sebelumnya: Salah Satu Anggota DPRD Manggarai Barat Dipecat dari Partai
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba