Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»KPU Kabupaten Mabar Terima Surat Perihal Nama Anggota DPRD yang Berhenti Antarwaktu
NTT NEWS

KPU Kabupaten Mabar Terima Surat Perihal Nama Anggota DPRD yang Berhenti Antarwaktu

By Redaksi24 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) telah menerima surat perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu.

Surat tersebut dikirim oleh Pimpinan DPRD Mabar kepada KPU Kabupaten Mabar pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 14.30 Wita.

“Surat perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU Manggarai Barat. KPU menerima surat penyampaian tersebut diterima KPU Manggarai Barat pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 14.30,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Mabar Krispianus Bheda kepada VoxNtt.com, Rabu (24/08/2022).

Krispianus menjelaskan, KPU Kabupaten Manggarai Barat diberi waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni di antaranya PKPU 6 tahun 2019 yang adalah perubahan dari PKPU 6 tahun 2017 untuk menjawabnya paling lambat lima hari sejak surat penyampaian itu diterima.

“Dalam rentang waktu lima hari tersebut KPU melakukan pencermatan, verifikasi dan penelitian terhadap beberapa dokumen diantaranya adalah melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah terbanyak nomor urut berikutnya di partai yang sama dan di daerah pemilihan yang sama,” jelasnya

Proses selanjutnya, kata Krispianus, KPU Kabupaten Mabar akan melakukan rapat pleno dan menuangkan dalam berita acara.

“Dokumen-dokumen yang kami teliti, berita acara dan keputusan rapat pleno akan menjadi jawaban KPU ke pimpinan DPRD. Dan sementara ini kami sedang melakukan itu. Semoga hari ini berkas-berkas itu sudah selesai dan siap diplenokan,” lanjutnya

Krispianus menambahkan, selain perihal penyampaian nama Anggota DPRD Manggarai Barat yang diberhentikan antar waktu, KPU Kabupaten Mabar juga menerima surat perihal permintaan nama calon pengganti antarwaktu.

“Dalam surat pimpinan DPRD kepada KPU juga melampirkan Surat Keputusan DPP PBB tingkat Pusat tentang pemberhentian itu,” tutupnya

Sebelumnya, Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Ali Imran dipecat dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Pemecatan Ali Imran dari PBB dibenarkan oleh Ketua DPC PBB Mabar Ali Sahidun.

Menurut Ali Sahidun, surat pemecatan Ali Imran oleh DPP PBB diterima DPC PBB Mabar pada 30 Juli 2022.

“Ya Benar, 30 Juli (2022),” tulis Ali Sahidun melalui WhatsApp, Selasa (23/08/2022).

Ali Sahidun mengatakan, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait proses selanjutnya seperti soal Pergantian Antarwaktu (PAW). Hal itu karena merupakan wewenang pusat.

“Sekarang saya tidak bisa beri komentar , karna PAW rananya Pimpinan Pusat Partai,” ujarnya

Sementara itu, Anggota DPRD Ali Imran tidak merespons saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp. Pesan yang dikirim VoxNtt.com hanya dibaca dan terlihat centang dua berwarna biru.

Baca di sini sebelumnya: Salah Satu Anggota DPRD Manggarai Barat Dipecat dari Partai

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

DPRD Mabar KPU Mabar Krispianus Bheda Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleSaudara Kandung YVL Minta Pendampingan Hukum, Begini Tanggapan John Bala
Next Article Dipecat dari Partai, Anggota DPRD akan Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.