Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»MA Tolak Kasasi Kejati NTT, Anton Ali Bebas dari Jeratan Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

MA Tolak Kasasi Kejati NTT, Anton Ali Bebas dari Jeratan Hukum

By Redaksi24 Agustus 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisko Bernando Bessi, Kuasa hukum Antonius Ali saat memberikan keterangan pers, Rabu, 24 Agustus 2022 (Foto: Penatimor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Antonius Ali terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, akhirnya dapat bernapas lega setelah melalui proses panjang.

Ia kini benar-benar lepas dari jeratan hukum, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 3128 K/PID.SUS/2022 pada, 18 Agustus 2022, yang menolak kasisi Kejati NTT.

Ali Antonius merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.

Fransisko Bernado Bessi, Kuasa hukum Ali Antonius menegaskan, setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung itu merupakan kemenangan advokat di Indonesia khususnya di Kota Kupang.

“Karena kami advokat di Kota Kupang khususnya dari berbagai profesi organisasi itu menyatu untuk membantu senior kita pak Anton Ali dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh beliau pada tahun lalu,” ujar Fransisko Bessi kepada wartawan, Rabu (24/08/2022).

Ke depannya, kata Fransisko, sebagai advokat tentunya akan berhati-hati dalam menjalankan profesi meskipu memiliki hak imunitas.

“Tetapi sesuai dengan koridor hukum yang baik dan benar,” katanya.

Ia juga menegaskan, tidak akan melakukan gugatan terhadap Kejati NTT, setelah ditolaknya kasasi itu oleh Mahakamah Agung.

“Terkait upaya hukum untuk Kejati NTT, kami tidak akan melakukan langkah itu. Yang kami syukuri adalah putusan ini adalah kemenangan seluruh advokat,” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Antonius Ali Fransisco Bernando Bessi Kasus Kerangan Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleKunjungi DPW NTT, Ketua Umum Partai Republiku Optimistis Lolos Verifikasi
Next Article Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaimana, Kompak Indonesia Lapor ke KPK

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026
Terkini

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026

Partai Perindo Terus Bergerak, Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak di Manggarai Barat

9 September 2026

Bantuan Bencana: Dari Sembako Ke Masa Depan Anak

8 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.