Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka menerima gaji ganda diadukan aktivis antikorupsi ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (25/08/2022).
Dugaan penerimaan gaji ganda baik sebagai ASN di Pemda TTU maupun Komisioner KPU diadukan ke Kejaksaah oleh aktivis antikorupsi korupsi dari Lakmas Cendana Wangi dan Garda TTU.
Terpantau para aktivis antikorupsi tersebut tiba di kantor Kejari TTU sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat tiba, aktivis yang berjumlah 3 orang itu langsung melapor ke petugas yang berjaga.
Ketua Garda TTU Paulus Modok kepada wartawan menjelaskan, kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan korupsi oleh Ketua KPU Paulinus Lape Feka.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan masih diterimanya gaji sebagai ASN padahal Paulinus sudah menjadi komisioner KPU sejak tahun 2014 lalu.
Akibat penerimaan gaji dobel tersebut,bjelas Paulus,bnegara dirugikan hingga Rp342 juta.
“Ini baru perhitungan kerugian negara dari gaji pokok mulai dari tahun 2015 sampai sekarang, belum gaji 13, tunjangan anak istri dan tunjangan lain,” tuturnya.
Sementara itu, Viktor Manbait selaku Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT menegaskan sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menegaskan setiap ASN yang ingin menjadi penyelenggara pemilu (komisioner KPU) harus diberhentikan sementara.
Hal itu juga berdampak pada tidak dibayarkan hak-hak dari ASN tersebut selama menjabat sebagai komisioner.
Namun dalam kasus Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka, yang bersangkutan sejak menjadi Komisioner KPU sejak tahun 2014 hingga saat ini masih tetap menerima gaji sebagai ASN.
“Sehingga selama 103 bulan (sejak 2015 hingga 2022) dia (ketua KPU) menerima gaji secara ilegal,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba