Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Padma Indonesia Desak Copot Kepala BPN Ngada
HUKUM DAN KEAMANAN

Padma Indonesia Desak Copot Kepala BPN Ngada

By Redaksi26 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, segera memeriksa dan mencopot Kepala BPN Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa mengatakan, desakan itu karena diduga kuat ada kongkalikong dalam masalah tanah di Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Ia mengaku Kepala BPN Ngada pernah mengirim surat ke Lembaga Padma Indonesia pada 30 Mei 2022 lalu. Surat dengan nomor 600/379-53.09/V/2022 itu perihal tanggapan surat permintaan klarifikasi Padma Indonesia tanggal 13 Mei 2022.

Dalam klarifikasinya, kata Gabriel, Kepala BPN Ngada menyatakan, sesuai buku tanah sertifikat Nomor 628/Ngedukelu, bidang tanah tersebut atas nama Maria Bupu Odje selaku pemilik pertama. Kemudian terjadi peralihan melalui pewarisan kepada Elisabeth Odje pada tanggal 11 April 2012.

Peralihan ini berdasarkan, surat pernyataan ahli waris tanggal 28 Maret 2012, yang dikuatkan Lurah Lebijaga dan diketahui Camat Bajawa. Kemudian berdasarkan, surat keterangan ahli waris nomor 474.4/05/155/03/2012 tanggal 27 Maret 2012, dibuat oleh Lurah Lebijaga dan diketahui Camat Bajawa. Lalu, surat pernyataan penolakan warisan tanggal 28 Maret 2012 dari para ahli waris, dikuatkan oleh Lurah Lebijaga dan diketahui Camat Bajawa.

Di balik surat Kepala BPN Ngada tersebut ternyata masih tanda tanya oleh Gabriel Goa, selaku Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.

Ia menilai pernyataan tersebut masih menimbulkan keraguan dan ketidakpastian karena tidak melampirkan bukti-bukti.

“Lambannya klarifikasi tertulis dan tanpa dilengkapi bukti-bukti memperlihatkan ada indikasi kuat praktik kongkalikong di Ngada yang berdampak pada korban yang merupakan ahli waris sah,” ujar kuasa hukum Maria Loda itu dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (26/08/2022).

Karena itu, ia mendesak Menteri ATR/BPN agar segera memeriksa dan mencopot Kepala BPN Ngada jika terbukti terlibat dalam kongkalikong jaringan mafia tanah.

Gabriel juga mendesak Bupati Ngada Andreas Paru untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi Lurah Lebijaga dan Camat Bajawa atas dugaan kongkalikong permasalahan tanah di wilayah Kelurahan Lebijaga.

“Kami akan segera melaporkan resmi ke Ombudsman RI, Bareskrim Mabes Polri, Menteri ATR/BPN, Mendagri dan KPK RI,” ujar Gabriel.

Ia menambahkan, Padma Indonesia mendukung Komitmen dan tekad Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, untuk menindak tegas bahkan mencopot tidak dengan hormat pejabat-pejabat dan ASN di lingkup Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) yang terlibat jaringan mafia tanah dan jaringan laba-laba KKN.

Penulis: Ardy Abba

BPN Ngada Gabriel Goa Ngada Padma PADMA Indonesia
Previous ArticlePenghapusan Tenaga Non ASN di Berbagai Sektor akan Menyebabkan Pelayanan Publik Terganggu
Next Article Jasa Raharja NTT Gelar Pengobatan Gratis di Samsat Kota Kupang

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.