Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Halangi Kerja Wartawan saat Peliputan, Intan TTU Kecam Plt. Kaban BKDPSDM
NTT NEWS

Diduga Halangi Kerja Wartawan saat Peliputan, Intan TTU Kecam Plt. Kaban BKDPSDM

By Redaksi27 Agustus 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Intan TTU Yohanes Siki (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Plt. Kepala BKDPSDM TTU Arkadius Atitus diduga telah menghalangi kerja wartawan saat hendak melakukan peliputan.

Tindakan tak terpuji itu diduga dilakukan oleh Arkadius terhadap Agustinus Abatan wartawan RealitasTTU.com saat melakukan tugas jurnalistiknya, Kamis (25/08/2022).

Agustinus seperti dilansir Okenusra.com mengaku kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat informasi bahwa ada warga Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara yang akan mengadu ke kepala BKDPSDM TTU. Itu berkaitan dengan kasus dugaan perusakan pipa di Desa Sapaen.

Mendengar informasi tersebut, Agustinus mengaku dirinya langsung ikut bersama para warga menemui Plt. Kaban BKDPSDM TTU Arkadius Atitus di ruang kerjanya.

Dalam dialog tersebut, dirinya berupaya merekam pernyataan Arkadius agar kemudian bisa diberitakan.

Namun oleh Arkadius dirinya langsung dibentak dan diminta untuk tidak dilakukan perekaman.

Bahkan kemudian Arkadius juga langsung mengambil handphone milik Arkadius dan menyimpan di atas mejanya.

Kemudian Arkadius langsung memerintahkan salah satu stafnya untuk menonaktifkan handphone milik Agustinus.

“Sebelum saya merekam, saya sudah meminta izin untuk merekam pernyataannya, namun ketika akan merekam pernyataannya terkait persoalan di Desa Sapaen, pak Arka malah membentak saya, merampas HP saya dan mengusir saya keluar dari ruang kerjanya,” kata Agustinus.

Ketua Ikatan Wartawan (Intan) TTU Yohanes Siki dalam rilis yang diterima awak media, Kamis (25/08/2022), mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan Plt. Kaban BKDPSDM TTU Arkadius Atitus tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Arkadius tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Bahkan tindakan yang diduga dilakukan Arkadius terhadap wartawan Agustinus tersebut merupakan sebuah konspirasi yang dibangun untuk menutup-nutupi segala kejanggalan yang terjadi di Kabupaten TTU.

Menyikapi hal tersebut, Intan TTU secara tegas menyampaikan 5 butir pernyataan sikapnya.

Pertama, mengutuk keras tindakan intimidasi dan perampasan HP milik wartawan Agustinus Abatan yang dilakukan oleh Plt. Kepala BKDPSDM TTU Arkadius Atitus di ruang kerjanya, Kamis (25/08/2022).

Kedua, meminta Bupati TTU untuk segera memanggil dan memberikan peringatan keras kepada Plt. Kepala BKDPSDM TTU Arkadius Atitus lantaran tindakan yang dilakukannya tersebut telah mencoreng kehormatan dunia jurnalis dan berusaha menutupi persoalan masyarakat yang harus diketahui publik.

Ketiga, meminta Plt. Kepala BKDPSDM TTU Arkadius Atitus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukannya.

Keempat, jika poin 3 tidak diindahkan maka Intan TTU akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Kelima, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung wartawan dalam melaksanakan karya-karya jurnalistik demi menegakan keadilan dan kebenaran bagi semua kalangan.

Klarifikasi Plt. Kepala BKDPSDM TTU Arkadius Atitus

Terpisah, Plt. Kepala BKDPSDM TTU Arkadius Atitus saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membantah tudingan bahwa dirinya mengancam dan merebut HP milik wartawan Agustinus Abatan.

Arka menjelaskan pada Kamis siang  dirinya dikunjungi oleh Kades Sapaen dan perangkat serta ketua BPD Sapaen dan anggota.

Pertemuan tersebut diawali dengan pembicaraan yang disampaikan oleh Kades Sapaen.

Pada kesempatan itu, Kades Sapaen menyampaikan jika yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni perangkat desa, BPD serta tokoh masyarakat.

Tanpa memperkenalkan jika pertemuan tersebut juga dihadiri oleh wartawan.

“Jadi, saya tidak mengetahui bahwa ada juga wartawan,” jelasnya.

Arka melanjutkan, saat dirinya berbicara, wartawan Agustinus kemudian merekam.

Sehingga Arka mengaku dirinya langsung menanyakan identitas dari Agustinus yang merekam pembicaraan tersebut.

“Lalu dia (wartawan Agustinus) menyampaikan saya dari media dengan tidak menjelaskan dari media mana dan tidak menunjukkan identitasnya,” jelasnya.

Lantaran tidak menunjukkan identitasnya, Arkadius mengaku dirinya langsung meminta agar Agustinus tidak merekam dan menyimpan handphone di atas meja.

Permintaan tersebut kemudian diikuti oleh Agustinus dengan menyimpan handphone miliknya di atas meja tanpa ada paksaan dan tekanan atau intimidasi apapun.

“Setelah itu saya minta beliau (wartawan Agustinus) untuk boleh ikut mendengar dan boleh berpendapat dalam pertemuan tersebut,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Intan TTU Kabupaten Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticleJasa Raharja NTT Gelar Pengobatan Gratis di Samsat Kota Kupang
Next Article Buka Festival ATC 2022, Kajari Kabupaten Kupang: Prestasi Tidak Didapat di Tempat Latihan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.