Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU telah mulai memproses laporan dugaan korupsi oleh Ketua KPU Paulinus Lape Feka.
Dugaan korupsi terutama berkaitan dengan penerimaan gaji ganda oleh Paulinus. Kasusnya dilaporkan oleh aktivis antikorupsi dari Garda TTU dan Lakmas NTT, Kamis (25/08/2022).
Proses laporan tersebut dilakukan oleh seksi intelijen Kejari TTU dengan melakukan telaahan terkait laporan dimaksud. Berdasarkan telaahan tersebut bisa ditentukan langkah hukum selanjutnya.
“Intinya bapak (Kajari TTU) merespons positif laporan tersebut, saat ini kita masih lakukan kajian dari laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi. Hari ini telaahan selesai dan petunjuk pimpinan seperti apa maka langsung kita tindaklanjuti,” tutur Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (29/08/2022).
Kasi Hendrik mengaku pihaknya dalam melakukan kajian juga akan menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Kajian tersebut untuk melihat apakah nilai kerugian negara sebesar Rp342 juta sesuai yang dilaporkan itu hanya merupakan kalkulasi dari besaran gaji pokok atau termasuk gaji ke 13 serta tunjangan lainnya.
“Kita akan kaji soal besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp342 juta itu apakah hanya gaji pokok atau sudah termasuk dengan gaji 13 dan tunjangan sertifikasi guru dan lain sebagainya atau seperti apa, itu akan kita kaji lagi,” tuturnya.
Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah enggan berkomentar banyak terkait laporan terhadap dirinya di Kejari TTU.
Ia mengaku saat ini dirinya hanya fokus untuk menjalani proses dari kasus tersebut.
“Proses sementara berjalan, jadi saya ikuti saja. Saya juga tidak mau berkomentar terlalu jauh,” tutur Paulinus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba