Ruteng, Vox NTT- Beberapa hari terakhir ini, nama Rio Senta menjadi “buah bibir” khalayak di Manggarai. Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Manggarai itu diduga terlibat dalam skenario permintaan fee 7 persen proyek APBD untuk kemudian diserahkan ke istri Bupati Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit.
Skenario dugaan “main fee proyek” ini mencuat ke permukaan setelah ada pengakuan mengejutkan dari Adrianus Fridus, salah satu kontraktor lokal asal Kecamatan Lelak.
Pemilik nama lengkap Fenses Nasrio Budi Senta itu disebut Adrianus menjadi penghubung sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Manggarai untuk mendapatkan fee dari kontraktor.
Adrianus mengaku dirinya pernah diminta untuk membayar uang senilai Rp50 juta kepada istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit demi mendapatkan sejumlah proyek APBD.
Proses pembayaran uang senilai Rp50 juta itu cukup unik. Pasalnya, mesti memakai sejumlah kode agar tidak diketahui banyak pihak. Kode yang digunakan adalah “Kemiri 50 kg”.
Hasrat yang tinggi untuk mendapatkan proyek membuat Adrianus berani menjalankan kewajibannya, yakni menyetor uang senilai Rp50 juta ke Toko Monas, tempat usaha milik istri Bupati Manggarai.
“Kalau sampai di toko tersebut, kita tinggal masuk dan sampaikan, saya antar kemiri 50 kilogram, artinya saya mengantar dan sudah setor uang Rp50.000.000,00,” ujarnya.
Dalam perjalanan, proyek yang dijanjikan pun tidak jelas. Adrianus kemudian terpaksa mendesak Rio Senta untuk mengembalikan uangnya yang telah diserahkan senilai Rp50 juta.
Berkat desakannya itu, uang pun berhasil dikembalikan melalui transfer bank sebanyak tiga kali pada 13 Agustus 2022 lalu. Pada transfer pertama, Rio mengirim sebanyak Rp30 juta. Transfer berikutnya masing-masing senilai Rp10 juta.
Tidak hanya itu, Adrianus juga mengaku bahwa dirinya pernah disuruh untuk bertemu dengan Tomi Ngocung yang merupakan kaka ipar istri bupati dan Wily Kengkeng mantan Ketua tim pemenangan pasangan Bupati Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut (H2N) pada Pilkada tahun 2020 lalu.
“Saya sempat disuruh THL itu bertemu dengan WK dan TG, hanya saya bingung ketemu untuk apa terus dengan mereka. WK dan TG ini yang tukang bagi proyek di Manggarai ini pak,” katanya.
“Semua orang kenal WK dan TN itu pak, sekarang mereka kerja proyek DAK dengan pagu puluhan miliar di Manggarai,” lanjutnya.
Diskursus yang mencatut nama Rio Senta ternyata memantik perhatian atasannya, Kepala Dinas PUPR Manggarai Lambertus Paput.
Kadis Lamber kemudian memeriksa Rio Senta terkait dugaan permintaan fee proyek 7 persen kepada kontraktor atas nama Adrianus Fridus, Senin (05/09/2022).
Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam tersebut diketahui bahwa ternyata Rio Senta meminta fee proyek kepada kontraktor atas inisiatif sendiri, bukan karena diperintah orang lain.
“Benar dia melakukan itu karena inisiatif dirinya sendiri bukan karena atas perintah dari orang lain,” kata Kadis Lamber kepada wartawan.
Usai pemeriksaan, Kadis Lamber sudah menyiapkan dua sanksi kepada Rio Senta. Pertama, sanksi disiplin dan kedua, sanksi berat yang berujung pada pemecatan.
Hal lain yang ditemui Kadis Lamber dalam pemeriksaan tersebut adalah bahwa ternyata Rio Senta sering alpa dalam menjalankan tugasnya sebagai THL di Dinas PUPR Manggarai.
Rio Senta ternyata jarang masuk kantor. Berdasarkan hasil rekapitulasi, ia tidak masuk kantor sebanyak 27 hari selama bulan Juli dan Agustus 2022. [VoN]