Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Ali Imran terkllihat menghadiri sidang paripurna meski telah dipecat oleh Partai Bulan Bintang (PBB) Senin (12/09/2022) sore.
Tampak Ali Imran mengenakan kemeja batik dalam sidang paripurna dengan agenda pemaparan KUA-PPAS Perubahan dan pembentukan tim perumus itu.
Ali Imran juga terihat keluar duluan dari ruang sidang saat Sekda Mabar Fransiskus Sales Sodo sedang memaparkan KUA-PPAS Perubahan.
Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar menyebut, kehadiran Ali Imran dalam sidang paripurna karena masih berstatus sebagai anggota DPRD.
“Dia belum pada status pemecatan terhadap anggota DPRD,” ujar Marten sapaan Martinus kepada awak media, Senin (12/09/2022).
Menurut Marten, surat yang diterima oleh dirinya adalah surat pemecatan dari partai.
“Yang ada di saya itu pemecatannya sebagai anggota partai politiknya,” tegas Marten.
Marten menjelaskan, sebelum ada surat keputusan dari Gubernur NTT kedudukan Ali Imran masih berstatus anggota DPRD.
Menanggapi SK dari partai politik, kata Marten, pihaknya telah melakukan tindak lanjut. Sampai saat ini pun berkas tersebut sudah ada di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Kita sudah dalam proses dan saat ini sudah sampai pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kalau dari DPRD sudah sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan menyiapkan dokumen untuk diajukan ke Gubernur NTT,” papar Marten.
Marten menjelaskan, SK yang diterima oleh dirinya adalah SK pemecatan dari partai politik bukan SK Pemberhentian Antarwaktu (PAW).
“Jadi jangan salah pemahaman. SK yang diterima oleh Pimpinan DPRD, SK yang pemecatan dari partai, bukan SK Pemberhentian Antarwaktu dari DPRD,” tegas Marten
Ia menambahkan, SK Pemberhentian Antarwaktu akan dikeluarkan oleh Gubernur dan sampai sekarang masih dalam proses.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba