Benteng Jawa, Vox NTT- Camat Lamba Leda Longginus Rohos mewanti-wanti agar proses pemilihan kepala desa Pergantian antarwaktu (PAW) di Desa Golo Lembur berjalan aman.
“Pesan khusus dari pak Camat agar proses pemilihan kepala desa PAW di Golo Lembur ini harus berjalan aman dan berpedoman pada aturan-aturan yang ada,” ujar Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lamba Leda, Eginasius Kaswandi, saat sosialisasi Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pemilihan Kepala Desa PAW, Senin (19/09/2022).
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kapela Stasi Wae Nenda itu, Egi menegaskan aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah tentang petunjuk operasional pemilihan kepala desa PAW sudah dianalisis secara baik.
BACA JUGA: Arus Harapan Terpancar dari Lubang Tiang Listrik
Aturan-aturan tersebut tentu saja dibuat demi menjaga ketertiban dan keamanan dengan baik. Sebab, tujuan utama pemilihan kepala desa PAW di Desa Golo Lembur adalah meneruskan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
“Maka ini harus segera sukses. Segera terselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Karena omong tiga bulan ke depan ini, saya kira waktunya tidak terlalu lama,” ujar Egi dalam penegasan materinya.
Sebab itu, ia meminta panitia pemilihan kepada desa PAW harus bekerja secara independen, jujur dan adil. Jika panitia mementingkan kelompok tertentu dalam proses pemilihan, maka bisa dipastikan memperpanjang mendapatkan seorang pemimpin di Desa Golo Lembur.
Warga Inginkan Desa Golo Lembur Tetap Dipimpin Penjabat
Sekadar informasi, dalam proses sosialisasi Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tersebut tampak masyarakat yang diundang dari berbagai latar belakang sangat antusias.
BACA JUGA: Kampung Wae Nenda Bebas Gulita
Buktinya, beragam pertanyaan, usul dan saran dilontarkan saat sesi dialog. Sebagian warga yang hadir mengusulkan agar Yuliana Medis penjabat kepala desa yang dilantik pada 14 Desember 2021 lalu tetap memimpin Desa Golo Lembur.
Ada banyak pertimbangan warga. Ada yang menilai, kinerja Yuliana Medis sangat baik dari sisi administrasi pemerintahan dan berbagai pembangunan fisik, meski belum satu tahun menjabat. Ada pula yang mempertimbangkan soal efek perpecahan di balik proses demokrasi pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu.
Merespons keinginan warga, Yuliana Medis yang turut duduk berjejer dengan pemateri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perbup jabatan penjabat kepala desa hanya paling sedikit 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
Karena itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai penjabat ia telah bersumpah dan berjanji untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, setelah kepala desa Robertus Sumardi Imbi periode 2019-2025 meninggal dunia, Desa Golo Lembur dipimpin penjabat Yuliana Medis.
Seharusnya dalam peraturan, musyawarah desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal dunia.
Namun di Desa Golo Lembur mandek hingga hampir mencapai satu tahun. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lamba Leda, Eginasius Kaswandi pun dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan alasannya.
Selain kendala pada pembangunan fisik, juga karena Almarhum Robertus Sumardi Imbi meninggal di akhir tahun. Akibatnya, pembiayaan proses pemilihan kepala desa antarwaktu tidak bisa dimasukan ke dalam APBDes sehingga harus tertunda di tahun berikutnya.
Penulis: Ardy Abba