Ruteng, Vox NTT- Penyidik Tipikor Polres Manggarai terus mendalami keterlibatan istri Bupati Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit di balik kasus dugaan suap proyek APBD.
Kasus ini bermula dari nyanyian Adrianus Fridus, seorang kontraktor lokal asal Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
Kabarnya, Adrianus diminta untuk membayar uang senilai Rp50 juta kepada istri Bupati Manggarai demi bisa mendapatkan sejumlah proyek APBD.
Uang tersebut diminta oleh Fenses Nasrio Budi Senta atau yang akrab disapa Rio Senta, salah satu tenaga harian lepas (THL) di Dinas PUPR Manggarai.
Menurut Adrianus, jika ingin mendapatkan proyek APBD, maka kontraktor harus menyetor uang sejumlah 7% dari pagu proyek di atas satu miliar.
“Sejauh ini hanya sebatas ibu bupati yang disebut dan Adrianus Fridus masih bilang ada keterlibatan ibu bupati, ini coba kita pastikan. Ketemunya di mana dan tempatnya di mana jadi fokus kita untuk penyelidikan selanjutnya,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marthen kepada wartawan di Polres setempat, Senin (19/09/2022).
Kapolres Yoce menegaskan, pihaknya terus meneliti karena masih ada hasil pemeriksaan yang belum sinkron. Jika semuanya sudah lengkap baru ditindaklanjuti lagi. Bila masih ada keterangan yang kurang atau belum lengkap, maka sejumlah saksi akan dipanggil kembali.
“Si A bilang ketemu si B bilang tidak ketemu kan belum sinkron. Pemeriksaan saksi-saksi masih kita dalami lagi,” cetus dia.
Ketika ditanya apakah Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit akan dipanggil, ia mengatakan, pihaknya akan memanggil yang disebut para saksi.
Bila nama Bupati Manggarai tidak muncul, artinya belum ada korelasi dengan masalah dugaan jual beli proyek APBD.
“Sementara ini kan ibu bupati Meldyanti Hagur Nabit yang disebut. Di sana minta klarifikasi ternyata masih ada keterangan-keterangan yang belum sinkron,” terang dia.
Kapolres Yoce mengaku, keterangan Adrianus Fridus juga sampai saat ini masih berubah-ubah.
“Setahu saya sudah tiga kali berubah. Ini yang kita sinkronkan lagi, dia bilang begini begitu. Jangan sampai nanti yang bersangkutan hanya omong saja tanpa didukung dengan saksi yang lain kan otomatis merugikan banyak pihak,” beber dia. [VoN]