Ruteng, Vox NTT- Lima peserta tes calon perangkat desa mengancam akan menuntut Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong melalui jalur hukum.
Proses hukum terpaksa dilakukan jika Camat Tarsisius tidak segera menanggapi pernyataan sikap mereka secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 22 September 2022.
Sebelumnya, kelima peserta tes calon perangkat desa melayangkan protes ke Camat Reok Barat terkait dugaan permainan kotor dalam pengangkatan staf desa.
Kelima peserta tes tersebut antara lain, Berdina Saiman dengan jabatan yang dilamar Kasie PelayananDesa Kajong, Eugius Semar Wanggedengan jabatan yang dilamar Kaur KeuanganDesa Loce, Benediktus Tulir dengan jabatan yang dilamar Sekretaris Desa Toe, Kornelis Nador dengan jabatan yang dilamarKaur Keuangan Desa Paralando, danDominikus Jemat dengan jabatan yang dilamar SekretarisDesa Lemarang.
BACA JUGA: Soal Permainan Pengangkatan Aparat Desa, Bupati Nabit Harus Tegur Camat Reok Barat
Dalam pernyataan sikap tertulis yang salinannya diterima awak media, Rabu (21/09/2022), disebutkan bahwa mereka telah mengikuti semua proses dan tahapan seleksi calon perangkat desa.
Proses tersebut dimulai dari penjaringan dan penyaringan pada tingkat desa sampai proses ujian dan seleksi pada tingkat kecamatan. Ujian dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022, di Aula Kantor Kecamatan Reok Barat.
“Materi ujian antara lain, test tertulis, test komputer, dan test wawancara,” tulis mereka.
Keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dengan didampingi oleh Sekretaris Camat Reok Barat, dan Kepala Seksi Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong menyatakan, penyelenggaraan seleksi perangkat desa dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomot 26 Tahun 2022.
Pada tahap berikutnya adalah penetapan rekomendasi kelulusan oleh Camat Reok Barat yang disampaikan kepada para kepala desa pada 15 Agustus 2022.
Kemudian, hasil rekapitulasi nilai kelulusan ditempel di papan informasi Kantor Camat Reok Barat pada 18 Agustus 2022.
“Dengan memperhatikan skor nilai dalam rekomendasi dan skor nilai pada rekapitulasi telah terjadi perbedaan skor nilai kelulusan,” sebut peserta tes.
Sebab itu, mereka meminta Camat Reok Barat segera menarik kembali dan membatalkan rekomendasi tertanggal 15 Agustus 2022.
Hal itu karena dalam penetapan skor nilai tidak memperhatikan 5 variabel tambahan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2022.
“Rekomendasi tersebut dinyatakan cacat hukum,” sebut peserta tes.
Mereka juga mendesak Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong untuk segera mengeluarkan rekomendasi baru kepada 5 Desa, yakni; Desa Kajong, Desa Loce, Desa Toe, Desa Paralando, dan Desa Lemarang.
Kemudian harus dilampirkan dengan rekapitulasi nilai kelulusan tertanggal 18 Agustus 2022 yang telah mengikuti ketentuan 5 Variabel dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2022 sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penilaian seleksi perangkat desa tertanggal 11 Agustus 2022.
Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong juga, tegas mereka, harus sepenuhnya menjamin asas kebenaran, keadilan dan tanggung jawab atas pernyataannya pada Jumat, 16 September 2022 tentang pelimpahan permasalahan ini kepada Dinas PMD Manggarai sebagai leading sector.
Pada waktu itu, Camat Tarsisius menyatakan akan mengutus stafnya ke Dinas PMD pada Senin, 19 September 2022 untuk mendapatkan informasi keputusan dari Dinas PMD terkait permasalahan ini.
“Akan tetapi, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, tidak konsisten dengan pernyataannya. Bukti inkonsistensi dari Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dengan tidak membuat surat resmi ke Dinas PMD selaku leading sector atas polemik ini. Dalam konteks ini, klarifikasi lisan yang disampaikan Camat dalam pernyataannya, ditanggapi dengan klarifikasi lisan juga oleh Dinas PMD,” tulis peserta tes.
Mereka juga mendesak Camat Reok Barat harus mempertanggungjawabkan rancangan manipulasi data yang dilakukannya.
Menurut mereka, indikasi manipulasi data yang dibuat oleh Camat Reok Barat dapat dilihat dari perbedaan data nilai hasil rekapitulasi tim seleksi kecamatan tertanggal 18 Agustus 2022 dengan nilai versi Camat sendiri yang tertuang dalam surat rekomendasinya tertanggal 15 Agustus 2022.
“Untuk Desa Toe, Desa Paralando, dan Desa Lemarang, pihak pemerintah desa tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait surat rekomendasi Camat tertanggal 15 Agutus 2022. Sedangkan untuk Desa Kajong dan Desa Loce dokumen yang dimaksud terlampir,” tulis mereka.
Penulis: Ardy Abba