Ruteng, Vox NTT– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai, Nusa Tengggara Timur (NTT) harus membatalkan rekomendasi Camat Reok Barat, Tarsius Ridus Asong, mengenai orang-orang yang lulus menjadi perangkat sejumlah desa di Reok Barat.
“Saya sudah mendapat informasi, memegang bukti dan/atau pegang data lengkap bahwa apa yang direkomendasikan Camat Reok Barat menyalahi etika dan peraturan perundang-undangan. Dinas PMD Manggarai jangan ragu dan jangan sampai mempertahan yang salah. Batalkan rekomendasi yang merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jangan membuat Reok Barat rusak,” kata putra Reok Barat yang bekerja sebagai advokat di Jakarta, Edi Hardum, Kamis (22/9/2022).
Edi Hardum kembali mendesak Bupati Manggarai, Heribertus Nabit agar menegur Camat Reok Barat.
“Bila perlu pecat Camat Reok Barat Tarsisius Asong dari jabatannya sebagai Reok Barat. Bupati jangan angkat orang yang tidak jujur jadi Camat,” kata dia.
Edi Hardum juga meminta Tarsisius Ridus Asong agar ksatria mengakui kesalahan dan batalkan sendiri rekomendasi yang salah itu.
“Camat tidak perlu berkelit. Masyarakat sudah bisa baca dan bisa mengartikan peraturan perundang-undangan. Lebih baik jujur dan batalkan rekomendasi itu daripada mempertahankannya,” tegas Edi Hardum.
Peraturan Perundang-undangan
Edi menyebut Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.
Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa dimana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.
“Pertanyaannya Camat Reok Barat meluluskan orang yang tidak lulus dalam tes perangkat desa untuk sejumlah desa di Reok Barat berdasarkan ketentuan Pasal-pasal di atas? Kenapa orang yang seharusnya lulus tes dia buat tidak lulus, mengapa? Ini kan tidak benar alasannya,” kata Edi.
Edi mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Tahun 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, dimana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada hari Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.
Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80.
Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).
“Masih banyak fakta lain yang saya pegang atas kesalahan yang dilakukan Camat Reok Barat. Idealnya Camat Reok Barat cabut sendiri rekomendasinya yang tidak benar itu dan dengan ksatria meminta maaf atau mundur dari Camat Reok Barat. Buat malu saja,” tegas Edi.
Untuk itu, Edi Hardum kembali meminta Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. [VoN]