Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»22 Desa Eks Kelurahan Resmi Terima Kode Desa, Bupati TTU: Ini Hasil Perjuangan Bersama
VOX DESA

22 Desa Eks Kelurahan Resmi Terima Kode Desa, Bupati TTU: Ini Hasil Perjuangan Bersama

By Redaksi24 September 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Drs. Juandi David (tengah) didampingi Sekda Fransiskus Fay (kiri) dan Asisten 1 Setda TTU Joseph Kuabib saat menggelar konferensi pers terkait kode desa untuk 22 desa eks kelurahan, Sabtu, 24 September 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Nasib 22 desa di Kabupaten TTU yang beralih status dari kelurahan sempat terkatung-katung sejak tahun 2015 lalu.

Namun kini status desa-desa tersebut jelas karena pemerintah pusat sudah menerbitkan kode.

Kepastian nasib 22 desa itu diperoleh setelah Pemerintah Daerah TTU menerima undangan penyerahan kode desa di Jakarta pada Senin (26/09/2022).

“Hari senin saya dengan Plt. Kadis PMD sudah pergi terima itu kode desa,” jelas Bupati TTU Juandi David dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat bupati setempat, Sabtu (24/09/2022).

Bupati Juandi menjelaskan, persoalan 22 desa tersebut bermula dari beralihnya status dari 22 kelurahan menjadi desa pada tahun 2015.

Untuk secara resmi menjadi desa, jelasnya, 22 desa eks kelurahan itu harus mengantongi kode dari pemerintah pusat.

Untuk mendapatkan kode desa pemerintah daerah harus memenuhi 13 persyaratan.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah mampu menyelesaikan 12 persyaratan.

Sedangkan satu persyaratan yakni batas wilayah dari 22 desa tersebut masih belum dituntaskan hingga awal tahun 2022 lalu.

Sehingga pada beberapa waktu lalu, Bupati Juandi kemudian membentuk tim bersama Dinas PMD TTU yang dipimpin oleh Plt. Brampi Atitus dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi serta Kepala DPMD Provinsi NTT untuk mengurus masalah batas wilayah yang terkatung-katung tersebut.

“Setelah dua minggu tim berada di Bogor, akhirnya semua berkas bisa dibereskan dan langsung diserahkan ke Kemendagri sehingga beberapa saat lalu kode desa sudah terbit dan hari Senin ini secara resmi diserahkan,” jelas Bupati Juandi.

“Ini merupakan kado terindah kita bertepatan dengan HUT Kota Kefamenanu, di Kitab Suci juga ada jelas tertulis bahwa semua akan indah pada waktunya,” tutur mantan Kadis PMD TTU itu.

Bupati Juandi pada kesempatan itu menegaskan, terbitnya kode desa tersebut merupakan hasil perjuangan bersama semua pihak, baik Pemerintah Daerah TTU, DPRD maupun Pemprov NTT.

Sehingga ia berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim jika penerbitan kode desa tersebut merupakan hasil perjuangannya sendiri.

“Tidak boleh ada satu orang pun di TTU bahwa kode desa (yang terbit) itu hasil perjuangan dia sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut Bupati Juandi menjelaskan, dengan terbitnya kode desa tersebut maka pada tahun 2023 mendatang 22 desa eks kelurahan tersebut sudah bisa memperoleh dana desa.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi Juandi David Kabupaten Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticleSipri Habur Terpilih Jadi Wakil Bupati, Begini Harapan Mantan Ketua DPRD Matim
Next Article Diduga Dihina di Kantor DPRD, Warga Belu Ini Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.