Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dugaan Korupsi Pembangunan Tiga Ruas Jalan, Garda TTU Desak Kejati NTT Proses Hukum Direktur PT SKM
HUKUM DAN KEAMANAN

Dugaan Korupsi Pembangunan Tiga Ruas Jalan, Garda TTU Desak Kejati NTT Proses Hukum Direktur PT SKM

By Redaksi27 September 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dugaan Korupsi Pembangunan Tiga Ruas Jalan, Garda TTU Desak Kejati NTT Proses Hukum Direktur PT SKM
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk melanjutkan proses hukum terhadap Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin.

Itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Garda TTU Paulus Modok saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Paulus Modok menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan dan melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Paulus mengaku dirinya bersama beberapa kelompok aktivis antikorupsi seperti Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum NTT yang terdiri dari Viktor Manbait (Lakmas NTT), Paulus Modok (Garda TTU), Wilem Oki (Fraksi TTU) dan Mus Olin (Pemuda Kota Kefamenanu) juga sudah beberapa mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT.

Mereka datang untuk bertemu dengan Kajati guna menyampaikan langsung dan meminta untuk segera melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang merugikan negara Rp15 miliar.

Namun sayangnya meski sudah melakukan penyelidikan bahkan penyidikan, tandas Paulus, hingga kini Kejati NTT belum memanggil Direktur PT SKM Hironimus Taolin untuk diperiksa.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh tertekan oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Atas Dikretur PT Sari Karya Mandiri, hukum harus berlaku adil bagi setiap orang,” tegas Paulus.

Paulus melanjutkan, Masyarakat Peduli Antikorupsi TTU meminta Kejati NTT segera menangkap Hironimus Taolin.

“Kejaksaan jangan terus beralasan untuk melindungi Hemus Taolin karena kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan tapi sampai sekarang Kejati NTT belum memanggil Hemus Taolin,” katanya.

Paulus juga meminta agar Kejati NTT transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hironimus Taolin.

Sebab kata Paulus, saat ini Hironimus Taolin berkeliaran dan masih mengerjakan proyek.

Sebelumnya seperti diberitakan berbagai media, Direktur Lakmas NTT Viktor Manbait juga mendesak Kejati NTT untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan di tiga kabupaten yang merugikan negara belasan miliar rupiah.

“Kejati NTT tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum di NTT termasuk kepada direktur PT SKM Hironimus Taolin karena hingga saat ini Hironimus masih berkeliaran dan mengurusi proyeknya,”kata Viktor.

Ia meminta Kejati NTT segera memanggil dan memeriksa para pihak dalam kasus projek jalan yang merugikan negara Rp15 miliar pada tiga kabupaten yang dikerjakan PT Sari Karya Mandiri di Kefamenanu, Kabupaten TTU.

“Kejati NTT sebelumnya telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, maka kita ingatkan Kejati NTT agar segera menetapkan tersangkanya. Publik akan melihat apakah Kejaksaan masih punya wibawa hukum atau tidak untuk memanggil mereka yang bertanggung jawab dalam kasus ini, tidak seperti kali lalu, di mana meski telah dipanggil sebanyak 3 kali, Direkur PT Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut,” tegas Viktor melalui rilisnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kasus yang melibatkan kontraktor asal TTU ini sudah pada tahap penyidikan.

Sebab itu, ia meminta Kejati NTT agar tetap menjaga marwah lembaga dengan tidak membiarkan begitu saja oknum yang telah dipanggil namun mangkir dari panggilan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT TTU
Previous ArticleAntisipasi Krisis Pangan, Gubernur NTT Instruksikan Fokus 4 Komoditas
Next Article Kisah Soal Kerukunan di Kampus Swasta Katolik STIE Oemathonis Kupang

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.