Kefamenanu, Vox NTT-Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua menggelar rapat evaluasi bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten TTU, Rabu (28/09/2022).
Rapat evaluasi yang dimulai pukul 08.00 Wita itu digelar di Aula Pertemuan Hotel Victory 2 Kefamenanu.
Terpantau, rapat evaluasi yang dipimpin oleh kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim itu dihadiri oleh Asisten 1 Setda TTU Joseph Kuabib, pimpinan OPD lingkup Pemda TTU, perwakilan Kodim 1618/TTU, perwakilan Polres TTU, perwakilan Kejari TTU, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, pihak intelijen serta camat dan kepala desa yang berada di wilayah perbatasan.
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua K.A.Halim kepada wartawan usai kegiatan menjelaskan, tim pengawasan orang asing di Kabupaten TTU sudah terbentuk sejak tahun 2016 lalu.
Menurutnya, setelah terbentuk, pengawasan terhadap orang asing sudah berjalan baik.
Namun evaluasi penting dilakukan lantaran semua elemen yang tergabung dalam Timpora memiliki tugas dan dan fungsi masing-masing.
“Sehingga hari ini kita menggelar rapat untuk meminta saran dan masukan dari setiap stackholder tentang apa yang kita harus perbaiki dalam pengawasan orang asing di perbatasan,” tuturnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, jelasnya, salah satu persoalan yang disinggung yakni perkawinan antardua warga negara yakni Indonesia dan Timor Leste.
Menurutnya, sesuai aturan keimigrasian Indonesia, anak dari hasil perkawinan dua warga negara tersebut berstatus anak berkewarganegaraan ganda.
Kemudian setelah berusia dewasa barulah sang anak dapat menentukan sendiri statusnya apakah mau bergabung jadi warga negara Indonesia atau Timor Leste.
“Setelah berusia dewasa barulah anak itu sendiri menentukan apakah bergabung menjadi warga negara Indonesia ataupun Timor Leste,” tuturnya.
Selain itu, di jalur perlintasan Indonesia -Timor Leste yang berada di kabupaten TTU, permasalahan pelintas ilegal juga menjadi persoalan yang sudah sering ditemui.
Menurutnya, untuk persoalan tersebut, kantor Imigrasi telah memberikan solusi dengan menerbitkan kartu pas lintas batas bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
“Kartu pas lintas batas ini bisa didapat dengan gratis tanpa dipungut biaya apapun,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba