Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT menetapkan dua orang terduga pelaku penganiayaan Martinus Jeminta (28) di Waterfront City Labuan Bajo ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (04/10/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan membenarkan bahwa kedua orang terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi malam, sudah kita tetapkan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (28) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” ujar AKP Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka, kata AKP Ridwan, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
AKP Ridwan menyebut 6 orang lainnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya.
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Ridwan, antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.
Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu. Para tersangka sudah langsung ditahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba