Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tanah 3,8 Hektare di Kolam Kangkung Oeba Sah Milik PT NAM
Regional NTT

Tanah 3,8 Hektare di Kolam Kangkung Oeba Sah Milik PT NAM

By Redaksi11 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Utama PT NAM (kanan) Leonard Antonius dan Kuasa hukumnya Fransisco Bessi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Setelah menjalani rangkaian proses hukum yang panjang dan menyita waktu, akhirnya tanah seluas 3,8 hektare yang berlokasi di Kolam Kangkung, Kelurahan Fatubesi, Oeba, Kota Kupang, menjadi sah milik PT Hotel Nusa Alam Mandiri dengan Direktur Utama Leonard Antonius.

Melalui kuasa hukum PT NAM,  Fransisco Bessi, menjelaskan, perjuangan untuk hak kepemilikan tanah ini membutuhkan waktu yang sangat lama.

“Berproses dari tahun 1959 finish di tahun 2022. Rentan perkara sampai tiga generasi. Kami berproses dari tahun 2015 sampai sekarang. Ini sudah PK kedua,” ujar Fransisco di Kupang, Selasa (11/10/2022).

Tetapi keputusannya, demikian Sisco,  pada akhirnya memenangkan Leonard Antonius.

“Ini baru pernah terjadi sampai PK kedua kali. PK hanya bisa dilakukan hanya satu kali. Hanya apabila ada dua putusan yang saling bertentangan,” ujar dia.

Sementara itu, pada waktu yang sama, Direktur Utama PT NAM, Leonard Antonius menyampaikan rasa syukur karena perjuangan untuk tanah menghabiskan waktu selama 30 tahun.

“Saya urus sudah 30 tahun. Hampir separuh umur saya. Sebetulnya tidak ada masalah. Kalau saya mau beli barang tentu saya harus tahu asal usul tanahnya. Saya cari tahu di BPN. Yang saya hadapi ini sebenarnya sudah ada keputusan tetap. Muncul lagi perkara cucu dengan saya mulai tahun 2015. Sedangkan saya punya sertifikat muncul tahun 2007,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perjalanan berperkara, sempat dibenturkan dengan laporan pidana.

“Ada saksi dari pihak sebelah tahun 2020 datang ke toko lalu sampaikan waktu dia bersaksi itu mau cabut. Sampai saksi itu digiring sampai masuk penjara. Kita menang bukan karena ada persoalan pidana tapi karena sertifikat kepemilikan,” ujarnya.

Dengan adanya dua putusan PK, yakni putusan PK kedua 7 Oktober 2022 dan putusan pertama 28 Desember 2020 makan tanah dengan luas 3.8 hektare resmi milik Leonard.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleKetua Panitia Sebut Pilkades Batu Cermin Berjalan Lancar Sesuai Tahapan
Next Article Mading dan Buletin: Antisipasi Senja Kala Literasi di Sekolah

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.