Atambua, Vox NTT – Pimpinan DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II Cypri Temu menegaskan, tidak akan menandatangani dokumen rencana perubahan APBD Belu tahun 2022.
Penegasan kedua pimpinan DPRD Belu ini disampaikan menyusul hasil konsultasi dokumen rencana perubahan APBD, di mana pemprov NTT mengembalikan dokumen yang dikirim Bupati Belu Agustinus Taolin dan mewajibkan Pemkab Belu agar menuangkan tanda tangan tiga pimpinan dewan.
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior mengatakan, ia tidak akan menandatangani dokumen tersebut sepanjang pemerintah tetap menuangkan rencana pinjaman daerah dalam dokumen rencana perubahan APBD 2022.
Hal ini, tegas Jeremias, sesuai dengan sikap dan komitmen Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu yang sejak awal menolak dengan tegas rencana pinjaman daerah karena tidak sesuai ketentuan dan regulasi.
“Sebagai ketua yang juga adalah anggota Fraksi Partai Demokrat, saya tidak akan menandatangi dokumen rencana perubahan APBD karena sejak awal dalam berbagai forum di DPR sikap Fraksi Partai Demokrat tegas menolak pinjaman daerah. Demokrat dan saya sebagai ketua akan tanda tangan kalau pinjaman daerah dicabut dari dokumen rencana perubahan APBD,” tegas Jeremias saat diwawancari VoxNtt.com, Selasa (11/10/2022).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cypri Temu juga menegaskan bahwa ia tidak menolak pinjaman daerah. Tetapi karena pinjaman daerah dinilai cacat hukum dan sudah ada petunjuk dari Pemerintah Provinsi NTT, di mana Pemkab Belu tidak disarankan untuk melakukan pinjaman daerah, maka ia tidak ingin mengambil risiko yang berdampak hukum.
Lanjut Cypri, saat ini DPRD Belu tengah mempersiapkan pelaksanaan sidang III melalui rapat Banmus.
Dalam forum Banmus, urai Cypri, ia dan ketua DPRD Jeremias Manek Seran memberikan penegasan bahwa tidak membuat satu surat pernyataan apapun terkait apa yang disampaikan Pemkab Belu soal arahan Pemprov NTT agar dokumen rencana perubahan APBD ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD.
“Silakan pemerintah membawa seluruh dokumen yang ada, di dalam laporan banggar, maupun dokumen risala sidang, bahkan bila perlu, pemerintah bawah audio ke pemerintah provinsi. Alasan apa dan kenapa pimpinan DPRD, ketua dan wakil ketua II tidak menandatangani karena alasannya jelas,” ujar politisi Partai NasDem ini.
“Sebagai anggota Fraksi partai NasDem, saya mendukung rencana pinjaman daerah, tetapi karena ada surat dari Sekda provinsi yang menyarankan Pemkab tidak disarankan untuk melakukan pinjaman daerah maka saya tidak bisa melawan pemerintah propinsi,” tegasnya.
Cypri menegaskan bahwa ia hanya akan menandatangani dokumen rencana perubahan APBD yang termuat pinjaman daerah apabila Pemprov NTT menarik kembali surat terdahulu atau ada surat baru yang menyatakan bahwa Pemkab Belu boleh melakukan pinjamam daerah.
“Saya tidak akan tanda tangan karena tidak ada surat yang mengatakan demikian. Bahkan kemarin konsultasi di Biro Hukum Pemprov NTT, Biro Hukum mengatakan tidak bisa melakulan pinjaman. Saya juga sudah sampaikan ke partai karena ini ada dampak hukumnya maka partai mempersilakan saya untuk mengambil keputusan,” tegas Cypri.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba