Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Barang Rampasan Kasus  Pidana Umum hingga Tipikor Dimusnahkan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Barang Rampasan Kasus  Pidana Umum hingga Tipikor Dimusnahkan Kejari TTU

By Redaksi12 Oktober 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila bersama staf sementara memusnahkan barang rampasan kasus korupsi dan pidana umum, Selasa, 11 Oktober 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (11/10/2022).

Pemusnahan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan kasus pidana umum yang digelar di Kantor Kejari TTU  itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila dengan didampingi para kepala seksi.

Terpantau acara pemusnahan yang digelar sekitar pukul 12.00 Wita itu dihadiri oleh perwakilan Polres TTU dan PN Kefamenanu kelas II B.

Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari TTU Reza F.Faundra kepada wartawan menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang rampasan dari 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya dari kasus tindak pidana korupsi yakni kasus dana desa Makun, Birunatun dan Naikake B, serta sisanya kasus  pidana umum.

Dari kasus korupsi, tuturnya, barang rampasan yang dimusnahkan yakni stempel toko yang dipalsukan, buku kwitansi, uang palsu sebanyak Rp400 ribu serta flashdisk yang berisi perencanaan pengelolaan anggaran dana desa.

Sedangkan dari kasus pidana umum, barang rampasan yang dimusnahkan yakni baju, celana, sebatang kayu dan bambu serta 3 unit handphone.

“Kalau handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu langsung oleh bapak Kajari,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleDikembalikan Pemprov, Pimpinan DPRD Belu Tegas Tak Akan Tanda Tangan Dokumen APBD Perubahan
Next Article Tingkatkan Kualitas SDM, AFP NTT Gelar Pelatihan bagi Pelatih Futsal

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.