Kupang, Vox NTT- Kepolisian Daerah (Polda) NTT dinilai tebang pilih dan diskriminatif dalam penanganan beberapa kasus mafia minyak dan gas. Hal itu disampaikan oleh Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Antikorupsi (KOMPAK) Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (13/10/2022).
Gabriel mengatakan pada bulan April 2022 lalu, Polda NTT telah melakukan penangkapan dan memproses hukum dua kasus mafia minyak.
Seorang terduga pelaku adalah Weli Ga Lomi. Dia diduga melakukan penyelundupan minyak subsidi dengan menggunakan Kapal Tangker Feri Anugra di Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam kasus ini barang bukti hilang dan anggota Polri yang menangkap beberapa bulan kemudian dimutasi ke luar Kabupaten Sabu Raijua, yakni ke Polres Lembata.
“Hal ini yang menjadi pertanyaan besar ketika tim Propam Polda NTT melakukan supervisi ke Polres Sabu Raijua sehubungan dugaan kuat adanya oknum polisi yang memerintah melepas dan menghilangkan barang bukti milik Lomi Ga tidak diproses disiplin dan kode etik hingga saat ini,” ungkap Gabriel.
Ia juga mengatakan, dalam kasus lainnya, Polda NTT melakukan penangkapan terduga pelaku penimbunan minyak subsidi di Kabupaten Sabu Raijua dengan tersangka Antoni Niti Susanto (Tokoh Piet Kupang). Beberapa minggu yang lalu, Polda NTT melakukan gelar perkara untuk menetapkan Antoni Niti Susanto sebagai tersangka.
Menurut Gabriel, ada hal menarik dalam kontruksi kedua kasus Migas tersebut, di mana ada dugaan kuat Polda NTT tebang pilih dan diskriminatif dalam penegakan hukum.
Itu antara lain, Lomi Ga diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Anton Niti Susanto langsung ditetapkan sebagai tersangka.
” Mengapa Weli Lomi Ga kebal hukum dan tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ada informasi yang bisa dipercaya bahwa pada tahun 2023 akan ada pembangunan Bandara Udara di Kabupaten Sabu Raijua dengan pagu anggaran sebesar 1 triliun yang akan dikerjakan oleh grup Honco sebut saja pelaksananya di NTT inisial HN asal Solo,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, Honco adalah salah satu pengusaha yang pernah menguasai proyek-proyek besar APBN di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Saat masih di penjara pun Honco diduga masih mengendalikan berbagai mega proyek di Kementerian Perhubungan.
“Kita harapkan Kapolda NTT harus lebih jeli dan serius mempelajari kondisi dan persoalan yang kompleks ini yang merugikan negara dan rakyat karena Kapolda NTT sebelumnya bertugas di KPK pasti mengetahui mega korupsi yang diduga dilakukan kelompok Honco,” ujar Gabriel.
Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa hari ini Provinsi NTT dihebohkan dengan ditangkapnya masyarakat yang melakukan pembelian minyak di Pertamina, Kabupaten Ende.
Menurut Gabriel, peristiwa tersebut sebagai bagian dari pencitraan ataukah untuk mengalihkan masyarakat NTT untuk melupakan kasus lebih besar yang sementara ditutupi dengan barang bukti Kapal Tongkang Feri Anugra dan minyak puluhan ton yang dihilangkan oleh oknum Polri.
” Rakyat dan pegiat antikorupsi akan mengawasi ketat kinerja Kapolda NTT yang terkesan mengamankan oknum Polri yang terlibat dalam menghilangkan barang bukti,” ungkapnya. [VoN]