Kefamenanu, Vox NTT- Argorius Karlino Tani (22) warga Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, kini bisa bernapas lega.
Hal itu lantaran dirinya kini telah dibebaskan sebagai tersangka kasus pengrusakan mobil perum DAMRI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Itu semua berkat kerja keras nan cerdas yang dilakukan oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila hingga akhirnya proses damai yang digelar di kantor kejaksaan negeri setempat pada Selasa (11/10/2022) menemui kata sepakat.
Proses mediasi tersebut tersebut dihadiri oleh Argorius Karlino Tani didampingi kuasa hukumnya serta korban dan saksi, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana selaku Jaksa fasilitator serta Kasi Pidum Ahmad Fauzi.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan kerelaan hati dari seluruh pihak sehingga kasus tersebut bisa berakhir damai.
Ia berharap dengan kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi tersangka dan semua kita agar bisa merubah hidup lebih baik ke depannya.
“Ini harus jadi pembelajaran untuk tersangka agar kedepannya lebih hati -hati dalam bertindak dan harus merubah sikap,” tandasnya.
Kajari Robert dalam kesempatan itu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari saksi Yermia Bessi sementara mengendarai mobil milik perum DAMRI dari terminal bus kota Kefamenanu menuju Oepoli.
Sesampainya di Desa Suanae, jelasnya, mobil DAMRI yang dikendarai Yermia berpapasan dengan tersangka Argorius yang sementara mengendarai sepeda motor.
Saat tersangka dan mobil DAMRI tersebut berjarak sekitar 3 meter, tanpa sebab tersangka langsung melempar kaca mobil tersebut menggunakan batu yang dipegangnya.
Akibat lemparan tersebut kaca depan mobil perum DAMRI tersebut mengalami retak yang cukup besar.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah kota Kefamenanu sementara korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Miomafo Barat.
“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan pihak perum DAMRI mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba