Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Berhentikan Aparatnya, Kades Oekopa Diadukan ke Bupati TTU
VOX DESA

Berhentikan Aparatnya, Kades Oekopa Diadukan ke Bupati TTU

By Redaksi19 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dusun III, Desa Oekopa Hubertus Nopter Monemnasi yang baru diberhentikan oleh Kades Oekopa saat diwawancarai wartawan di Sekretariat INTAN TTU, Senin, 17 Oktober 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Maria Hendrina Abuk, Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah diadukan ke Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Senin (17/10/2022).

Maria diadukan oleh Hubertus Nopter Monemnasi melalui surat pengaduan lantaran diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun 3 secara sepihak.

Monemnasi mengaku surat pengaduan tersebut merupakan bentuk keberatan dirinya atas pemberhentian sebagai Kepala Dusun 3.

Menurutnya, jabatan tersebut bukan serta merta diperolehnya dengan penunjukkan oleh Kades Maria.

Namun ia mengikuti seleksi secara terbuka yang digelar Pemkab TTU pada tahun 2020 lalu.

Ia pun mengaku selama ini selalu aktif menjalankan tugasnya dan tak ada kesalahan apapun.

“Saya tidak puas karena saya diberhentikan dari jabatan kepala dusun tanpa alasan, SK terbit tanggal 04 Oktober dan diserahkan tanggal 13 Oktober,” tuturnya saat diwawancarai wartawan di Sekretariat INTAN TTU usai menyerahkan surat pengaduan.

“Saya sempat tanya ke beliau (Kades), ibu kasih saya SK pemberhentian dasarnya apa, saya selama ini tidak ada kesalahan, lalu beliau jawabanya singkat kalau pak tidak puas silahkan mengadu kemana saja,” ujarnya.

Monemnasi mengaku setelah diberhentikan, dirinya belum menerima gaji selama 3 bulan mulai dari Juli hingga September.
Itu di mana per bulan Monemnasi harus menerima upah atas hasil kerjanya sebesar Rp1 juta.

“Ada 3 bulan saya punya gaji yang belum dibayar setelah saya diberhentikan, itu bulan Juli, Agustus dan September,” tambahnya.

Kepala desa Oekopa Maria Hendrina Abuk saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022), mengakui ada pemberhentian Monemnasi sebagai Kepala Dusun 3 tersebut.

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukannya tersebut lantaran Wenseslaus Monemnasi pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Kadus 3 yang sempat diberhentikan sudah diaktifkan kembali pada posisi semula.

Keputusan mengaktifkan kembali Wenseslaus sesuai dengan SK dari Bupati TTU yang diterimanya beberapa waktu lalu.

“Karena bapak Wenseslaus diaktifkan kembali pada posisi sebelumnya yakni Kepala Dusun 3 maka bapak Nokter harus kita nonaktifkan,” tambahnya.

Maria menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggodok untuk melakukan penjaringan ulang 6 jabatan perangkat desa.

Itu yakni sekretaris desa, kepala dusun IV, kaur keuangan, tata usaha umum, kasie pelayanan dan kasie kesejahteraan.

Penjaringan ulang tersebut, jelasnya, dilakukan lantaran meski 6 jabatan tersebut sudah mengikuti seleksi pada tahun 2022 lalu namun tidak sampai pada tahap pelantikan.

“Ini hari pembentukan panitia dan besok penjaringan (perangkat desa),” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oekopa Kabupaten Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticlePengunjung Minta Sejumlah Fasilitas di Goa Batu Cermin Dibuka
Next Article Anggaran 338 Juta Habis untuk Proyek Sumur Bor, Warga Desa Oekopa TTU Masih Alami Kesulitan Air, Ada Apa?

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.