Ruteng, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2012/2013 yang menelan anggaran sebesar 3,6 miliar.
Ketua PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng mengatakan, Kejari Manggarai sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, tahun anggaran 2012 dan GJ sebagai pemilik lahan. Keduanya sudah masuk dalam tahanan di Polres Manggarai.
Nardi sendiri mempertanyakan alasan Kejari Manggarai tidak menetapkan FJ, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur kala itu sebagai tersangka.
“Mengapa mantan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote tidak ditahan dalam kasus ini, karena waktu itu dialah menjadi bupatinya tentu ada keterkaitan tupoksi sebagai kepala daerah waktu tahun 2012,” tanya Nardi dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (31/10/2022) malam.
Sebab itu, ia meminta Kejari Manggarai harus menunjukan integritas. Tidak boleh masuk angin dan menerima intimidasi dari pihak manapun.
Nardi juga mendesak Kejari Manggarai segera mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Kembur secara terang menderang.
“PMKRI Ruteng mendorong Kejaksaan Manggarai agar secepatnya kasus ini segera diproses hukum,” tegasnya.
“PMKRI Ruteng berkomitmen tidak akan diam dalam mengkritisi hal ini, apabila dalam waktu dekat tidak diurus maka akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran,” imbuh Nardi.
Nardi sendiri merasa prihatin dengan adanya dugaan korupsi yang menelan uang negara sebesar 3,6 miliar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
“Berdasarkan advokasi yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ruteng bahwa bukan hanya dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada juga tersangka lain, yang saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Manggarai,” kata Nardi.
Nardi menegaskan, semestinya Kejari Manggarai menelusuri dengan baik terhadap kasus ini dengan menggunakan asas keadilan. [VoN]