Jakarta, Vox NTT-Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar mencopot Kapolres Malaka.
“Pemeriksaan terhadap wartawan okenusra oleh penyidik polres Malaka pada 4 November lalu dinilai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers,” jelas Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (05/11/2022) siang.
Menurut Gabriel, Polres Malaka idealnya wajib menghargai karya jurnalistik yang dimotori oleh wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi dan mengawal proses demokrasi lokal.
Bahkan, kata Gabriel, jurnalistik itu bagian dari keterampilan mengumpulkan, menulis, menganalisis, serta menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui medium yang kredibel kepada publik serta dijamin oleh Undang-undang Pers.
“Pemeriksaan terhadap Jo Kapitan wartawan okenusra adalah bentuk pelemahan terhadap karya pers di level lokal dan dinilai salah alamat,” ujar Gabriel.
Gabriel mengungkapkan, Penyidik Polres Malaka harus memahami terkait MoU Dewan Pers Dengan Polri tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan MoU Dewan Pers Dengan Komisi Informasi.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Gabriel, untuk menyelesaikan masalah yang kerap terjadi antara wartawan dan masyarakat, Polri dan Dewan Pers harus saling bekerja sama menelusuri masalah tersebut agar tidak salah mengambil langkah hukum.
Gabriel menerangkan, jadi jika ada dugaan terjadi tindak pidana akibat perselisihan atau sengketa antara masyarakat dengan wartawan atau media maka akan diarahkan para pihak yang berselisih ini, khususnya untuk pihak pengadu, agar melakuan langkah-langkah secara bertahap.
Adapun langkah yang diambil, jelas Gabriel, menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.
“Polres Malaka didesak agar cermat dan cerdas dalam memproses kasus tersebut. Padma Indonesia mendesak Kapolda NTT agar mencopot Kapolres Malaka. Kami siap mendampingi korban kriminalisasi pihak Polres Malaka,” pungkas Gabriel. [VoN]