Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kembali Tuntaskan Kasus dengan RJ, Kasi Intel Kejari TTU: Tidak Semua Persoalan Diselesaikan secara Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Kembali Tuntaskan Kasus dengan RJ, Kasi Intel Kejari TTU: Tidak Semua Persoalan Diselesaikan secara Hukum

By Redaksi4 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka dan korban penganiayaan saling berpelukan usai didamaikan kasusnya oleh Kejari TTU, Kamis, 03 November 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU kembali menyelesaikan kasus pidana dengan jalan perdamaian atau restorasi justice.

Kali ini berkat upaya damai yang dilakukan oleh instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila, Kamis (03/11/2022) tersebut berhasil membebaskan Oktovianus Windo Hartun tersangka kasus penganiayaan asal Kecamatan Biboki Anleu dari jeratan hukum.

Upaya mediasi yang digelar di aula pertemuan Kejari TTU itu dihadiri langsung oleh Kajari Robert Jimmy Lambila, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana serta Kirenius Paulus Tacoy selaku Jaksa fasilitator, serta Kasi Pidum Kejari TTU Ahmad Fauzi.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Adrianus Lalian selaku korban didamping kuasa hukum, Oktovianus Windo Hartun selaku tersangka dan keluarga serta tokoh masyarakat.

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya hajatan sambut baru di Naipeas  desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Minggu (31/07/2022).

Sekitar pukul 22.00 Wita, korban yang saat itu sedang menenggak minuman keras didatangi oleh tersangka.

Tersangka kemudian mengambil gelas berisi minuman keras jenis sopi yang dipegang oleh korban.

Kemudian minuman keras tersebut disiramkan ke tubuh korban.

“Kemudian tersangka langsung mengatakan ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada uang bajingan disini,” tutur Kasi Hendrik.

Usai menyiram tubuh korban dan mengeluarkan kata-kata tersebut, jelasnya, tersangka langsung menampar pipi korban.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil visum ditemukan adanya bengkak pada pipi korban akibat kekerasan benda tumpul.

“Setelah adanya perdamaian ini, kami akan mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan apakah dapat dilaksanakan restorasi justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan Kejari TTU ini,” tandasnya.

Kasi Hendrik menambahkan, dengan adanya tambahan 1 kasus tersebut, maka hingga saat ini tercatat sudah 5 kasus yang diselesaikan dengan jalan restorasi justice.

Itu dengan rincian pada tahun 2021 sebanyak 1 kasus dan tahun 2022 sebanyak 4 kasus.

“Total sudah 5, tahun lalu itu satu kasus dan dalam tahun ini 4 kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Hendrik menjelaskan, penyelesaian kasus hukum dengan jalan restorasi justice ingin memberikan pelajaran jika tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat jalur hukum.

Namun lebih dari itu, tuturnya, penyelesaian kasus hendaknya memperhatikan asas kekeluargaan demi menjaga keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat.

“Ini jadi pembelajaran bahwa tidak semua masalah harus di selesaikan melalui penegakan hukum dan ini sifatnya Kasuistis yang akan dikaji kelaikannya untuk proses RJ,” katanya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleDiterjang Angin Puting Beliung, Rumah Warga TTU Rusak Berat
Next Article Padma Indonesia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda NTT Copot Kapolres Malaka terkait Pemeriksaan Wartawan Okenusra

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.