Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Padma Indonesia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda NTT Copot Kapolres Malaka terkait Pemeriksaan Wartawan Okenusra
NTT NEWS

Padma Indonesia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda NTT Copot Kapolres Malaka terkait Pemeriksaan Wartawan Okenusra

By Redaksi5 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT-Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar mencopot Kapolres Malaka.

“Pemeriksaan terhadap wartawan okenusra oleh penyidik polres Malaka pada 4 November lalu dinilai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers,” jelas Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (05/11/2022) siang.

Menurut Gabriel, Polres Malaka idealnya wajib menghargai karya jurnalistik yang dimotori oleh wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi dan mengawal proses demokrasi lokal.

Bahkan, kata Gabriel, jurnalistik itu bagian dari keterampilan mengumpulkan, menulis, menganalisis, serta menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui medium yang kredibel kepada publik serta dijamin oleh Undang-undang Pers.

“Pemeriksaan terhadap Jo Kapitan wartawan okenusra adalah bentuk pelemahan terhadap karya pers di level lokal dan dinilai salah alamat,” ujar Gabriel.

Gabriel mengungkapkan, Penyidik Polres Malaka harus memahami terkait MoU Dewan Pers Dengan Polri tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan MoU Dewan Pers Dengan Komisi Informasi.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Gabriel, untuk menyelesaikan masalah yang kerap terjadi antara wartawan dan masyarakat, Polri dan Dewan Pers harus saling bekerja sama menelusuri masalah tersebut agar tidak salah mengambil langkah hukum.

Gabriel menerangkan, jadi jika ada dugaan terjadi tindak pidana akibat perselisihan atau sengketa antara masyarakat dengan wartawan atau media maka akan diarahkan para pihak yang berselisih ini, khususnya untuk pihak pengadu, agar melakuan langkah-langkah secara bertahap.

Adapun langkah yang diambil, jelas Gabriel, menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.

“Polres Malaka didesak agar cermat dan cerdas dalam memproses kasus tersebut. Padma Indonesia mendesak Kapolda NTT agar mencopot Kapolres Malaka. Kami siap mendampingi korban kriminalisasi pihak Polres Malaka,” pungkas Gabriel. [VoN]

 

 

Gabriel Goa PADMA Indonesia
Previous ArticleKembali Tuntaskan Kasus dengan RJ, Kasi Intel Kejari TTU: Tidak Semua Persoalan Diselesaikan secara Hukum
Next Article Padma Indonesia Dukung Proses Pengaduan Bupati Malaka

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.