Ruteng, Vox NTT- Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong diduga kuat membuat skenario jahat.
Kabarnya, Tarsi menyuruh beberapa kepala desa membuat surat permohonan pelantikan orang yang direkomendasikannya untuk menjadi aparat desa.
“Padahal orang-orang yang direkomendasikan oleh Tarsi Asong adalah orang-orang yang tidak lulus tes. Tarsi Asong merekomendasikan orang-orang itu karena dia diuga sudah disogok oleh orang-orang itu,” kata praktisi hukum asal Desa Loce Reok Barat, Marcel Pan, kepada media ini, Jumat (18/11/2022) malam.
Sejumlah wartawan mendapat foto surat dari Kepala Desa Loce, Fabianus Song, tanpa tanggal dengan Nomor Pem.140/435/DL/XI/2022 kepada Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong.
Surat itu isinya meminta Tarsisius Ridus Asong untuk melantik orang yang direkomendasikan sang camat untuk jadi aparat desa.
“Saya mendapat informasi dari Kecamatan Reok Barat bahwa Camat Reok Barat Tarsisius Ridus menyuruh para kepala desa untuk membuat surat dengan isi seperti itu kepadanya. Tarsi Asong diduga kembali disogok oleh orang-orang yang tidak lulus tes itu serta beberapa kepala desa yang kerja sama dengan Tarsi Asong. Para kepala desa itu juga diduga kuat bersengkongkongkol dengan Tarsi Asong. Ini bahaya. Masyarakat harus lawan,” kata Marcel.
Bupati Harus Pecat Ridus Asong
Marcel Pan kembali mendesak Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus G.L Nabit untuk segera memecat Tarsi Ridus Asong.
“Hery Nabit apa jadikan Tarsisius Ridus Asong sebagai ATM-nya? Kok tidak pecat juga,” ujar Marcel.
Langgar Ketentuan Hukum
Marcel mengatakan, Camat Reok Barat diduga melanggar ketentuan hukum. Pertama, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Yang perlu digarisbawahi, kata Marcel, adalah Pasal 10 huruf f, di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyarakatan itu diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Di sana, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/ pekerjaan.
Berdasarkan fakta dari lapangan, lanjut Marcel, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi. Dan, Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat (1) sampai (5) Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebab, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap calon perangkat Desa berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2022.
Menurut Perbup tersebut, total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun.
Ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat diduga melanggar ketentuan pasal 21 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang Camat Reok Barat keluarkan. Dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 Agustus tahun 2022.
Marcel pun mendesak agar Bupati Manggarai membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bupati Harus Bijak
Sementara Gius, warga Desa Loce yang lulus tes aparat desa dengan nilai 89 namun diturukan menjadi 80 oleh Tarsius Ridus Asong agar tidak lulus, mengatakan, ada beberapa poin kritis terkait lambannya penyelesaian masalah pengangkatan perangkat Desa di Reok Barat.
Pertama, rekomendasi tanggal 15 Agustus tahun 2022 jelas-jelas bermasalah. Buktinya persoalannya sudah di take over sama Pemda Manggarai.
Di mana dalam pernyataannya melalui media SuaraNTT, Sekda Manggarai Fansi Jahang menjanjikan akan membentuk Tim Khusus yang di-SK-kan oleh Bupati untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi persoalan ini.
Sekda Fansi berjanji akan memanggil Camat, Sekcam, dan semua staf yang masuk dalam lingkaran kepanitiaan.
“Pertanyaannya sederhana, apakah yang dijanjikan itu sudah direalisasikan atau tidak? Karena belum terealisasi kini Camat dan para kepala diduga buat skenario jahat,” kata Gius.
Kedua, Gius dan teman-teman yang tidak diluluskan Camat Reok Barat tidak akan menerima kalau akhir dari semua yang dijanjikan itu “bernuansa politik”.
“Kalau keputusannya berujung fatal buat kami, kami tidak akan tinggal diam. Yang direkomendasikan Tarsi Asong tanggal 15 Agustus 2022 sangat jelas bermasalah. Kalau Bupati membenarkan itu, secara pribadi saya tidak akan terima. Saya akan duduk terus di Kantor Desa Loce sampai saya benar-benar mendapatkan keadilan dan kebenaran. Saya tidak peduli dan tidak takut saya akan berhadapan dengan siapa nantinya,” tegas Gius.
Ketiga, Gius dan teman-temannya selaku calon perangkat desa sudah menjalankan perintah Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020. Mulai dari penjaringan dan penyaringan di tingkat desa, direkomendasikan untuk mengikuti seleksi di kecamatan, dan proses seleksi juga sudah dipatuhi.
“Semuanya berjalan sangat elegan. Tapi ending dari semua proses itu penuh dengan rekayasa. Persoalannya muncul belakangan dan sarat akan kepentingan uang, kuasa, dan politik. Kalau yang dipakai uang, kuasa, dan politik pertanyaan lanjutannya, kenapa Perbup Nomor 26 Tahun 2020 harus diterapkan? Kenapa Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tetap eksis?” ujar Gius.
Menurut Gius, bupati harus bijak menyikapi persoalan ini. Sudah sangat jelas, kata dia, Tarsisius Ridus Asong mengabaikan perintah Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Tidak ada uraian khusus di Perbup Nomor 26 Tahun 2020 membenarkan uang, kuasa, dan politik.
“Kalau ada, mari kita bedah dan berdebat terkait itu. Pasal mana yang membenarkan itu semua,” kata dia. [VoN]