Vox NTT- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengirimkan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ia menilai Peraturan Gubernur NTT yang mewajibkan wisatawan membayar kontribusi sebesar Rp 3,7 juta kepada wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo, melanggar peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut menanggapi Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022. Siti Nurbaya pun meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut.
“Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional, utamanya Taman Nasional Komodo,” kata Siti Nurbaya.
Sebagai informasi, Pergub NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 Juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo dengan dalih konservasi.
Aturan tersebut sempat diprotes keras pelaku patiwisata di Labuan Bajo pada Agustus lalu. Meski begitu, aturan tersebut rencananya diterapkan mulai Januari 2023.
Menurut Siti Nurbaya, sebenarnya wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo. Hal itu juga diatur dalam PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
“Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud,” tegas Siti Nurbaya.
Demikian juga ketentuan dalam Pergub yang mewajibkan wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership) dan secara perorangan (member) per tahun.
Menurut Siti Nurbaya, kausul membership bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlak. Ia menegaskan, tidak ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan wisatawan untuk bergabung dalam sistem keanggotaan kolektif maupun perorangan untuk bisa mengakses SDA dalam ranah wilayah KPA.
Merujuk pada dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dengan Direktur Utama PT Flobamor yang berlaku 5 tahun (2022 -2026), serta dokumen RPP dan RKT, jelas dia, tidak disebutkan adanya kewajiban wisatawan untuk ikut serta dalam sistem membership untuk memasuki Taman Nasional Komodo.
“Pelaksanaan kerja sama penguatan fungsi antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Direktur Utama PT Flobamor diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan, bukan untuk penguasaan wilayah pengelolaan oleh Pihak Kedua dalam substansi perjanjian kerja sama,” jelas politikus partai NasDem ini.
Siti Nurbaya juga menguliti ketentuan dalam Pergub NTT itu yang melarang wisatawan melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan
perairan di sekitarnya, jika belum memberikan kontribusi.
“Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan/mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014,” tegas Siti Nurbaya.
Berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jelas dia, tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi. Terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Pergub tersebut
Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.
“Karena pengawasan wilayah KSA dan KPA kecuali Tahuradiawasi langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat,” tegasnya.
Untuk diketahui, kenaikan tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo Rp 3,75 juta per orang sempat diprotes para pelaku usaha di Labuan Bajo. Harga tiket fantastis itu pun kemudian ditunda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penundaan tarif baru tersebut berlaku hingga 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Sumber: Detik Bali