Labuan Bajo, Vox NTT- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meninjau Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Penyelenggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Menurut KLHK, Pergub Nomor 85 tahun 2020 itu tidak memiiki pijakan matriks substansi yang sesuai dengan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.
Dalam surat KLHK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2022 dengan nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau beberapa amar Menimbang huruf b pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 3 dan 4, pasal 9 ayat dan pasal ayat 10.
Surat KLHK terkait “pencabutan” penyelenggaraan konservasi di kawasan TNK dan sekitarnya ini menjadi ramai diperbicangkan oleh warga Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah pihak menduga, dengan adanya surat KLHK tersebut maka kontribusi konservasi oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan sekitarnya dibatalkan.
Namun ternyata, pihak PT Flobamor menegaskan, bahwa surat KLHK tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi.
“Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya yang mana tidak berpengaruh terhadap kerja sama BTNK dan Flobamor,” jelas Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah pada Jumat (18/11/2022) siang.
Dijelaskannya, Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan ditinjau kembali oleh Pemprov NTT.
“Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor,” bebernya.
Kata Runpah, kontribusi konservasi merupakan hasil PKS antara BTNK dan Flobamor yang didasari oleh MoU antara Gubernur dan Dirjen KSDAE. Dalam PKS tersebut tercantum kewajiban-kewajiban PT Flobamor dan BTNK, sehingga kerja sama tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam PKS itu.
“1 Januari 2023 tetap dilaksanakan kontribusi konservasi,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba