Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai berencana untuk mengusulkan dua opsi jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada pentas politik pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Kabupaten Manggarai.
Rencana pengusulan dua opsi jumlah Dapil itu diketahui melalui pemaparan materi terkait rencana pengusulan opsi jumlah Dapil yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai, Yohanes Sumardianto.
Menurut dia, opsi pertama yang diusulkan ke KPU RI yakni berjumlah empat Dapil dengan perincian; Dapil satu Kecamatan Langke Rembong dan Wae Ri’i, Dapil dua terdiri dari kecamatan Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara, Dapil tiga terdiri dari; Lelak, Ruteng dan Rahong Utara, dan Dapil empat dengan rincian kecamatan; Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat.
Sedangkan opsi kedua yang diusulkan yakni berjumlah lima Dapil seperti yang selama ini diikuti. Adapun perincian terkait usulan kedua yakni; Dapil pertama Kecamatan Langke Rembong, Dapil dua terdiri dari Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara, Dapil tiga terdiri dari Ruteng dan Lelak, Dapil empat terdiri dari Wae Ri’i dan Rahong Utara serta Dapil lima yakni Cibal, Cibal Barat serta Reok dan Reok Barat.
“Rancangan kita akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi. Nanti mereka yang menetapkan apakah lima (5) Dapil ataukah empat (4) Dapil,” jelas Yohanes pada kegiatan bertajuk Uji Petik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Aula Efata Ruteng, Jumat (09/12/2022).
Usulan dua opsi tersebut, lanjut Yohanes, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihak internal KPU Kabupaten Manggarai dengan memperhatikan dasar hukum dan prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi.
Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain yakni; prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama dan kohesivitas serta prinsip kesinambungan.
Namun demikian, sebelum usulan ini disampaikan secara resmi, KPU Manggarai membuka ruang bagi tokoh masyarakat dan Partai Politik melalui kegiatan Uji Petik agar masyarakat bisa menyampaikan beberapa poin pertimbangan atau catatan seputar usulan yang dimaksud.
“Catatan-catatan atau pertimbangan tokoh masyarakat dan partai politik akan kita cantumkan pada poin usulan ini. Hal itu bertujuan agar menjadi bahas masukan berharga bagi KPU RI dalam menghasilkan keputusan terkait jumlah Dapil tingkat Kabupaten Manggarai,” terang Yohanes.
Usulan ini rencananya akan dikirimkan secara resmi pada tanggal 15 Desember 2022. “Kami masih ada uji publik tahap 2 pada tanggal 14 sehingga paling lambat tanggal 15 malam kami sudah mengusulkan itu ke KPU Pusat melalui KPU provinsi,” tutup Yohanes.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba