Ruteng, Vox NTT- Nahas menimpa Ferdinandus Habu (31). Warga asal Kampung Garang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, menghembuskan napas terakhirnya di Puskesmas Iteng, Kecamatan Satarmese pada 2 Januari 2023 lalu.
Awal tahun 2023 keluarganya mulai menelan pil pahit dan harus merana untuk selamanya. Sebab, Ferdinandus meninggalkan seorang istri dan kedua putranya yang masih kecil.
Kisah kepergian Ferdinandus memang cukup tragis. Ia diduga tewas setelah dianiaya oleh sekelompok orang di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satarmese pada Minggu, 01 Januari 2023 lalu.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada wartawan mengatakan kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban bersama keempat orang temannya sedang menumpangi mobil pikap Carry dengan Nomor Polisi L 9249. Pikap tersebut dikemudi oleh Arnoldus Bambang.
Tiba-tiba dalam perjalanan mobil tersebut mengalami macet mesin (mogok). Korban bersama keempat orang temannya pun turun dari mobil dan berjalan kaki.
Sesampainya di dekat kali mati yang berada di pinggir jalan raya Kampung Ndao, Desa Satar Loung, tiba-tiba korban bersama keempat temannya mendapat hadangan dari sekelompok orang yang tidak dikenal identitasnya.
Saat itu, sekelompok orang tersebut langsung melakukan penganiyaan secara bersama-sama. Mereka mengeroyok dengan cara memukul menggunakan tangan dan melempar menggunakan batu serta kayu, sehingga membuat korban dan Keempat temannya lari terpencar untuk menyelamatkan diri masing-masing.
Keluhkan Dada Panas
Ipda Made menjelaskan, setelah kejadian menurut keterangan istri korban Geonoveva Ndawung, pada saat korban tiba di rumah, ia mengeluh merasa panas pada dadanya.
Korban pun meminta istrinya untuk membeli minuman instan jenis ale-ale dingin untuk mengompres pada bagian dadanya.
Saat melakukan kompres pada bagian dada korban, istrinya melihat kepala korban mengalami luka sobek. Korban mengikat kepalanya menggunakan kain untuk menahan keluarnya darah.
“Pada keesokan harinya Senin tanggal 02 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 Wita, dirinya bersama keluarga membawa korban menuju Puskesmas Iteng untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setibanya di puskesmas dan belum sempat dirawat, korban telah meninggal dunia,” kata Ipda Made.
Keluarga Tak Rela
Kepergian korban, seolah tak rela oleh pihak keluarga. Itu sebabnya, selain meminta visum et repertum, keluarga juga meminta agar jasad korban diotopsi.
Pihak keluarga yang diwakili oleh Paulus Jemarus, menyerahkan kasus ini kepada pihak Polres Manggarai untuk mencari pelaku.
Keluarga korban meminta agar pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Pihak Polres Manggarai pun langsung sigap atas permintaan keluarga korban. Buktinya, Kapolsek Satarmese Ipda Edi Purnomo Wijayayanto bersama Kanit Reskrim, Panit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Satarmese mendatangi rumah duka dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pukul 14.00 Wita, Unit Inafis Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Hendricka R.A. Bahtera, berangkat menuju TKP.
Tiba di TKP pukul 15.00 Wita dan langsung melakukan olah TKP dan dilakukan visum luar terhadap tubuh korban. Visum luar dilakukan oleh Dokter Puskesmas Ponggeok dr. Rio Taruna Jati.
Tidak sampai di situ saja, polisi juga berupa mengikuti kemauan keluarga untuk melakukan otopsi atas jenazah korban.
“Atas permintaan tersebut Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka R.A. Bahtera, langsung menghubungi Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk meminta melakukan otopsi jenazah korban, yang rencana akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023,” kata Ipda Made.
Pada 3 Januari 2023 lalu, ruangan jenazah RSUD dr. Ben Mboi Ruteng menjadi bagaimana polisi dan dokter berupaya melalukan otopsi terhadap jenazah korban.
Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka
Misteri Ferdinandus Habu kemudian mulai menemukan titik terang setelah Polres Manggarai menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, ketujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang kurang lebih belasan orang dan setelah dilakukan gelar perkara.
Ketujuh tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran dan posisinya masing-masing. Mereka masing-masing bernisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP.
“Jadi ketujuh orang ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 03 Januari 2023,” kata Kapolres Yoce saat melakukan konferensi pers pada Kamis (05/01/2023) petang.
“Upaya yang kami telah lakukan juga sudah memeriksa para saksi-saksi. Mengamankan beberapa barang bukti, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi jenazah korban,” lanjut dia.
Kapolres Yoce juga menguraikan berdasarkan hasil otopsi jenazah korban ada beberapa hal yang ditemukan, yakni patah tulang rusuk sebelah kanan, patah tulang belikat sebelah kanan, pembekuan darah pada bagian otak kanan, retak pada bagian tempurung kepala bagian kanan, dan pembekuan darah pada bagian perut.
Tim dokter dari RS Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, menyebut korban meninggal dunia disebabkan karena pembekuan darah di bagian kepala.
“Korban juga mengalami luka robek di bagian kepala bagian kanan, sesuai dengan hasil visum yang kami terima beberapa hari yang lalu,” terang Kapolres Yoce.
Polres Manggarai juga sudah melakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing para tersangka.
“Ketujuh orang tersangka sudah kita amankan di Polres Manggarai saat ini,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Ardy Abba