Ruteng, Vox NTT– Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial SDG (27) asal Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, pada Kamis (12/1/2023) malam, mengungkapkan kasus itu bermula ketika ada laporan dari korban Hendrik Jeraman (45) asal Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.
Korban lain atas kasus pencurian itu yakni Ermelinda Serisusanti Mulia (26) asal Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
Ipda Made mengatakan, barang bukti (BB) yang telah diamankan dari tangan terduga pelaku yakni, 1 unit laptop merek Acer warna hitam, 1 unit handphone Redmi 9A warna biru, 1 buah flash disk warna putih, dan 1 unit handphone Oppo A5s warna merah.
Barang bukti lain yang ditemukan dan telah diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha 30 C Jupiter Z dengan nomor mesin, 30C660456 dan nomor mesin MH33OC0029J660447.
“Pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita Unit Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku di depan jalan dekat kosannya yang beralamat di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong,” kata Ipda Made.
Saat ditangkap, kata dia, terduga pelaku hendak pergi berbelanja di kios. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke ruangan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Manggarai untuk diinterogasi.
Ipda Made juga mengatakan dari hasil interogasi oleh anggota Unit Jatanras terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Dia telah melakukan pencurian pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu terduga pelaku berangkat dari rumahnya menuju Gereja Kumba, Kelurahan Poco Mal dengan berjalan kaki.
Setiba di depan Gereja Kumba, timbul niatnya untuk mengambil sepeda motor korban. Ia kemudian mendorong sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban sejauh sekitar 10 meter dari tempat awal korban memarkirkan kendaraannya.
Kemudian terduga pelaku menyambungkan kabel kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya terduga pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Selanjutnya pelaku gunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” terang Ipda Made.
Selain mencuri sepeda motor, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri 1 unit laptop merek Acer warna hitam, 1 unit handphone Redmi 9A warna biru, 1 buah flash disk warna putih, dan 1 unit handphone Oppo A5s warna merah.
“Itu terjadi pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor curian tersebut menuju Kapela Adorasi yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu,” terang Ipda Made.
Setiba di depan Kapela Adorasi, lanjut dia, terduga pelaku memarkirkan sepeda motor di tempat parkiran. Ia kemudian masuk ke dalam Kapela Adorasi dengan modus untuk pergi berdoa.
Saat di dalam Kapela Adorasi terduga pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat barang berupa 1 unit laptop merek Acer warna hitam, 1 unit handphone Redmi 9A warna biru, 1 buah flash disk warna putih, dan 1 unit handphone Oppo A5s warna merah.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban tersebut terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai,” kata Ipda Made.
“Unit Jatanras Satuan Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait dengan barang bukti yang belum ditemukan,” tutupnya. [VoN]