Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Begini Respons ITDC
Regional NTT

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Begini Respons ITDC

By Redaksi15 Januari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kendaraan pengangkut material proyek pembangunan kawasan Tanah Mori
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Proyek pembangunan kawasan Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat diduga menggunakan material galian C ilagal.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Informasi yang dihimpun wartawan, pembangunan kawasan wisata Tanah Mori menghabiskan 470 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Sayangnya meski anggaran terbilang fantastis, namun proyek diduga menggunakan material galian C ilegal.

Material tersebut diambil dari bantaran kali wilayah Nggoer, Desa Golo Mori yang disuplai oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) sebagai kontraktor pelaksana.

Hendrison salah seorang pegawai ITDC mengaku tidak tahu terkait dengan material galian C yang disuplai oleh pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL). Ia juga menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak PT BRL selaku kontraktor pelaksana.

“Saya tidak tahu mas, coba tanya lansung ke pihak kontraktornya, karena mereka yang suplai material ke sini,” ungkap Hendrison saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (12/1/2023).

Kemudian awak media menanyakan terkait dengan kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor terhadap dokumen yang disepakati, di mana salah satu poin membahas material galian C, Hendrison mengelak bahwa kalau soal kontrak itu urusan atasan.

“Kalau soal kontrak kerja sama itu urusan atasan pak, bukan urusan kami, tetapi saya saya sarankan untuk menanyakan lansung ke pihak kontraktor terkait hal itu,” ungkapnya.

Kemudian awak media mendatangi kantor milik PT BRL untuk menanyakan  terkait izin material galian C yang diduga ilegal tersebut. Darmi salah seorang pegawai BRL mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Jalal.

Awak media juga sudah berupaya melakukan konfirmasi pegawai PT BRL yang namanya Jalal melalui pesan WhastApp, namun hingga berita ini dirilis belum dibalas. [VoN]

Golo Mori Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleMasalah Camat Reok Barat Mengambang, Bukti Manajemen Birokrasi Hery Nabit Buruk
Next Article Tak Mau Ketinggalan, Srikandi Ganjar di NTT Gelar Turnamen Lato-lato

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.