Labuan Bajo, Vox NTT- Proyek pembangunan kawasan Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat diduga menggunakan material galian C ilagal.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Informasi yang dihimpun wartawan, pembangunan kawasan wisata Tanah Mori menghabiskan 470 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Sayangnya meski anggaran terbilang fantastis, namun proyek diduga menggunakan material galian C ilegal.
Material tersebut diambil dari bantaran kali wilayah Nggoer, Desa Golo Mori yang disuplai oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) sebagai kontraktor pelaksana.
Hendrison salah seorang pegawai ITDC mengaku tidak tahu terkait dengan material galian C yang disuplai oleh pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL). Ia juga menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak PT BRL selaku kontraktor pelaksana.
“Saya tidak tahu mas, coba tanya lansung ke pihak kontraktornya, karena mereka yang suplai material ke sini,” ungkap Hendrison saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (12/1/2023).
Kemudian awak media menanyakan terkait dengan kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor terhadap dokumen yang disepakati, di mana salah satu poin membahas material galian C, Hendrison mengelak bahwa kalau soal kontrak itu urusan atasan.
“Kalau soal kontrak kerja sama itu urusan atasan pak, bukan urusan kami, tetapi saya saya sarankan untuk menanyakan lansung ke pihak kontraktor terkait hal itu,” ungkapnya.
Kemudian awak media mendatangi kantor milik PT BRL untuk menanyakan terkait izin material galian C yang diduga ilegal tersebut. Darmi salah seorang pegawai BRL mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Jalal.
Awak media juga sudah berupaya melakukan konfirmasi pegawai PT BRL yang namanya Jalal melalui pesan WhastApp, namun hingga berita ini dirilis belum dibalas. [VoN]