Borong, Vox NTT- Warga Gendang Rakas, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda dan warga Gendang Wae Paci, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT) menggelar mediasi di Dampek, Jumat (27/01/2023).
Proses mediasi dilakukan untuk mencari solusi seputar polemik perebutan Lingko atau tanah ulayat antara kedua kampung tersebut.
Namun mediasi tahap akhir tersebut menemui jalan buntu.
Kedua kubu tetap mempertahankan sejarah nenek moyang masing-masing. Forum mediasi pun merekomendasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum.
Camat LAUT Agus Supratman menjelaskan, hasil kerja dua pemerintah kecamatan (LAUT dan Lamba Leda) dalam mengurai benang merah polemik tersebut menemui adanya hubungan kawin mawin antara kedua belah pihak.
“Ternyata banyak anak gadis dari Wae Paci mendapatkan suami yakni pemuda dari Kampung Rakas atau dalam bahasa adat Manggarai anak wina (Rakas) dan Wae Paci sebagai anak rona,” jelas Camat Agus.
Atas dasar pertimbangan hubungan darah itu, lanjut dia, forum mediasi kemudian merumuskan dua tawaran solusi.
Pertama, forum merekomendasi agar polemik antara Kampung Wae Paci dan Rakas diselesaikan secara kekeluargaan melalui forum Lonto Leok (musyawarah dan mufakat) di rumah Gendang. Hal ini dilakukan karena pertimbangan hubungan kawin mawin kedua Gendang,
Kedua, karena atas dasar hubungan kawin mawin, forum merekomendasikan, untuk 4 Lingko yang disengketakan dibagi dua dan masing-masing Gendang mendapatkan dua Lingko.
Namun kedua belah pihak menolak tawaran solusi tersebut.
“Mendengar peryataan penolakan atas tawaran solusi itu, forum merekomendasikan kedua kubu untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Karena mendapatkan penolakan, maka pemerintah dua kecamatan (LAUT dan Lamba Leda) membuat berita acara.
Berita acara rapat tersebut antara lain, warga kedua kubu bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.
Lalu, kebun ladang padi dan jagung yang sudah terlanjur tanam dan tumbuh di lokasi sengketa tetap dikerjakan oleh pekerja kebun.
Kemudian, tidak diperkenankan melanjutkan kerja kebun dimaksud pada musim berikutnya atau buka lahan baru untuk keperluan apapun.
Selanjutnya, kedua kubu juga diminta untuk tidak menguasai lokasi sampai mendapatkan keputusan hukum tetap untuk lokasi sengketa.
Diketahui, rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Camat LAUT Agus Supratman dan Camat Lamba Leda Longginus Rohos.
Keduanya didampingi oleh Kapolsek Lamba Leda Aris Ahmad, Babinsa Bahrudin dan Malik, Pastor Paroki St. Petrus dan Paulus-Dampek RD. Willy Gandi, Kades Golo Mangung Engel Anam, Kades Golo Paleng Blasius Banis, perwakilan Gendang Wae Paci dihadiri 3 orang, dan dari Gendang Rakas sebanyak 6 orang.
Rapat mediasi didahului doa pengambilan sumpah oleh RD. Willy Gandy melalui perwakilan kedua kubu bersengketa. Stanis Sudin perwakilan Gendang Rakas dan Alosius Ali perwakilan Gendang Wae Paci.
Diketahui pula empat Lingko atau tanah ulayat yang disengketakan antara lain, Lingko Golo Kukung, Lingko Lewo, Lingko Wene Leca, dan Lingko Wae Lampang.
Keempat Lingko ini cakupan luasnya kurang lebih 60 hektare. Letak Lingko- lingko itu berderetan dan berada di antara dua kampung bersengketa.
Penulis: Ardy Abba