Jakarta, Vox NTT- Koalisi Pemuda Peduli Tanah Air Indonesia (Koptasi) menggeruduk KPK RI, DPR RI, Kementerian BUMN dan beberapa perusahaan milik negara dan perusahaan swasta, Jumat (10/02/2023).
Aksi itu dilakukan lantaran diduga telah membiarkan Bambang Brodjonegoro merangkap jabatan sebagai komisaris utama dan komisaris independen di berbagai perusahaan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Bambang Brodjonegoro berdasarkan penelusuran dan kajian kami, bahwa ia diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),” ujar Koor lapangan aksi, Saverius Jena, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat sore.
Saverius menegaskan, Bambang Brodjonegoro diduga telah menyalahi aturan di antaranya, terdapat larangan bagi komisaris merangkap jabatan sebagai direksi ataupun komisaris pada perusahaan lain. Sayangnya, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh Bambang Brodjonegoro.
Menurut dia, rangkap jabatan oleh Bambang Brodjonegoro jelas akan berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jika tidak dibatasi di tubuh Kementerian BUMN.
Saverius menguraikan Bambang Brodjonegoro diduga menyalahi Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Dalam UU ini diatur bahwa seseorang yang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Dan, diduga melanggar aturan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dalam UU ini ditegaskan juga bahwa anggota komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian diperkuat juga dalam ketentuan Pasal 33 mengenai larangan rangkap jabatan tersebut. Di mana, larangan tersebut bertujuan agar anggota komisaris dapat benar-benar mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan perhatiannya, secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero, serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.
Di dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga berisi tentang larangan pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi badan usaha.
Namun dalam sistem implementasinya, argumentasi yang sering digunakan adalah perbedaan istilah jabatan yang melekat pada penyelenggara sebagai alasan rangkap jabatan, bukan pada etika atau kepatutannya.
“Sehingga kami juga berpendapat bahwa ada unsur pembiaran benturan regulasi dalam penempatan posisi komisaris di tubuh BUMN yang kemudian berdampak pada ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, konflik kepentingan, diskriminasi, dan akuntabilitas yang buruk,” ujar Saverius.
Dalam tatanan operasional, terdapat beberapa hal krusial yang berpotensi maladministrasi dalam rekrutmen Komisaris BUMN, misalnya adanya praktik konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, proses yang diskriminatif, transparansi penilaian, akuntabilitas kinerja komisaris. Dan nantinya akan memperburuk tatakelola, menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN.
Menurut Saverius, jabatan komisaris yang didapuk oleh Bambang Brodjonegoro yang melebihi batas ketentuan Undang-undang yang berlaku akan menjadi pelanggaran serius terhadap eksistensi nilai hukum sebagai “Panglima Tertinggi” serta berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat di tubuh BUMN dan di tengah masyarakat.
Saverius juga meminta dan mendesak DPR RI segera memanggil Erik Tohir sebagai Menteri BUMN untuk segera meminta klarifikasi atas adanya dugaan status rangkap jabatan Bambang Brodjonegoro, sebab dinilai melanggar norma hukum tentang penempatan posisi komisaris.
KPK RI juga segera memeriksa Bambang Brodjonegoro karena diduga melakukan praktik monopoli jabatan.
“Kami minta KPK RI dan DPR RI untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan juga sekiranya pihak DPR RI segera panggil sejumlah perusahaan yang menepuk Bambang Brodjonegoro sebagai komisaris dan meminta klarifikasi dari Menteri BUMN,” tegas Saverius.
“Menurut kami akan menjadi preseden buruk dan merusak citra BUMN ke depan jika dibiarkan setiap orang menempati posisi sebagai komisaris lebih dari standar aturan hukum yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Diketahui, Bambang Brodjonegoro diinformasikan didapuk jabatan sebagai komisaris utama dan komisaris independen di sejumlah perusahaan terkemuka.
Perusahaan yang menepuk Bambang Brodjonegoro sebagai jabatan komisaris independen yaitu pada PT Bukalapak.com Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Astra Internasional Tbk dan PT TBS Energi Utama Tbk.
Sedangkan sebagai komisaris utama, yaitu pada PT Oligo Infrastruktur Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Jika dihitung secara keseluruhan, maka ia menduduki kursi komisaris di enam perusahaan. Setengahnya sebagai komisaris utama. Setengahnya lagi sebagai komisaris independen.
“Perihal hal demikian, maka kami pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Koptasi menilai dan menyatakan sikap tegas untuk mendesak dan menuntut DPR RI, KPK RI dan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN agar segera menyikapi juga atas posisi rangkap jabatan yang dilakukan oleh Bambang Brodjonegoro yang diduga telah menyalahi aturan main soal penempatan posisi komisaris independen maupun komisaris utama pada perusahaan BUMN,” tegas Saverius. [VoN]