Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD
NTT NEWS

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

By Redaksi2 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Wingapu, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan NTT 2, Umbu Rudi Kabunang, mendorong pemerintah pusat mengevaluasi ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, kebijakan yang dirancang untuk memperkuat disiplin fiskal tersebut perlu disesuaikan agar tidak berdampak kontraproduktif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Umbu menilai penerapan batas 30 persen secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik daerah berisiko menekan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga layanan dasar.

“Prinsip disiplin fiskal itu penting, tetapi keadilan fiskal juga tidak kalah penting. Daerah dengan PAD kecil tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang PAD-nya besar,” ujarnya di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Senin, 2 Maret 2026.

Ia mencontohkan kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), daerah pemilihannya, yang hingga kini masih sangat bergantung pada transfer pusat.

Struktur belanja pegawai di sejumlah kabupaten/kota, kata dia, secara historis sudah melampaui ambang 30 persen. Jika aturan tersebut ditegakkan tanpa masa transisi dan skema penyesuaian, daerah berpotensi mengalami dilema anggaran.

Konsekuensinya, pemerintah daerah bisa kesulitan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama guru dan tenaga kesehatan.

Dalam jangka pendek, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. Dalam jangka panjang, pembangunan sumber daya manusia terancam stagnan.

“Yang kita khawatirkan bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi dampaknya terhadap anak-anak yang butuh guru, pasien yang butuh tenaga kesehatan, dan masyarakat yang membutuhkan layanan publik yang memadai,” kata Umbu.

UU HKPD sendiri dirancang untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah, mengurangi ketergantungan, dan mendorong belanja yang lebih produktif.

Namun, Umbu menilai pendekatan yang terlalu seragam berpotensi menciptakan ketimpangan baru.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat relatif mudah menyesuaikan komposisi belanja. Sebaliknya, daerah dengan PAD rendah menghadapi ruang fiskal yang sempit.

Dalam situasi tersebut, pembatasan belanja pegawai tanpa fleksibilitas dapat memaksa pemerintah daerah mengurangi tenaga layanan dasar atau menunda rekrutmen yang sebenarnya sangat dibutuhkan.

“Tujuan kebijakan harus tetap kita jaga, tetapi implementasinya perlu adaptif. Jangan sampai niat memperbaiki struktur anggaran justru melemahkan pelayanan publik,” ujarnya.

Umbu mengusulkan sejumlah langkah korektif agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat di daerah fiskal lemah.

Pertama, belanja untuk guru dan tenaga kesehatan dapat dikecualikan dari perhitungan batas 30 persen, mengingat keduanya merupakan sektor pelayanan dasar.

Kedua, pemerintah pusat dapat menerapkan skema diferensiasi batas belanja pegawai berdasarkan kapasitas fiskal daerah sehingga daerah ber-PAD rendah memperoleh ruang penyesuaian yang proporsional.

Ketiga, pemberian masa transisi yang lebih panjang bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut secara bertahap.

Keempat, penguatan skema transfer khusus untuk mendukung pembiayaan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan.

Umbu menegaskan, revisi atau penyesuaian aturan bukan berarti mengendurkan disiplin anggaran, melainkan memperkuat substansi kebijakan agar lebih responsif terhadap realitas di lapangan.

“Pemerintah pusat perlu mendengar aspirasi daerah. Stabilitas fiskal nasional harus berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan publik di daerah. Jangan sampai daerah yang sudah tertinggal semakin tertinggal,” katanya.

Ia berharap dorongan evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan kebijakan fiskal nasional di DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Umbu, kebijakan yang baik bukan hanya yang rapi dalam desain, tetapi juga adil dalam pelaksanaan.

Penulis: Ronis Natom

DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang Golkar Umbu Rudi Kabunang
Previous ArticlePerumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17
Next Article Ridwan Sujana Angsar Maju di Bursa Ketua Umum Taekwondo NTT Jelang Musprov

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.