Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Begini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Camat Boleng
HUKUM DAN KEAMANAN

Begini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Camat Boleng

By Redaksi14 Februari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, sedang menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan.

Juru bicara Pengadialan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo saat dihubungi wartawan melalui pesan WhastApp, Minggu (12/02/2023), mengatakan sidang kasus tersebut sudah masuk  agenda putusan sela.

Sebelumnya pada 8 Februari 2023 lalu, dilaksanakan sidang tanggapan dari Penuntut Umum.

Ia juga mengatakan untuk agenda putusan sela akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023 besok.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan untuk agenda putusan sela hari Rabu, 15 Februari 2023,” tulis Nicko.

Untuk diketahui, mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan yang ditandatangani oleh tua adat, Selasa 10 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendi Trilaksono mengatakan penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan.

” Tersangka BA ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat,” ungkap Vendy kepada awak media, Selasa (10/1/2022) siang.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap tersangka BA karena ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ini, karena ancaman penjara di atas lima tahun, karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di oengadilan tinggal kita langsung bawah saja tersangka ini,” ungkapnya.

Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan. Terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di pengadilan.

Diketahui, saat ini mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Penulis: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleAplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Permudah Masyarakat Lakukan Pengawasan Pemilu 2024
Next Article Nono si Bocah Ajaib Dapat Bantuan Beasiswa dari Hotel Loccal Colection Labuan Bajo

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.