Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, sedang menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan.
Juru bicara Pengadialan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo saat dihubungi wartawan melalui pesan WhastApp, Minggu (12/02/2023), mengatakan sidang kasus tersebut sudah masuk agenda putusan sela.
Sebelumnya pada 8 Februari 2023 lalu, dilaksanakan sidang tanggapan dari Penuntut Umum.
Ia juga mengatakan untuk agenda putusan sela akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023 besok.
“Insya Allah kalau tidak ada halangan untuk agenda putusan sela hari Rabu, 15 Februari 2023,” tulis Nicko.
Untuk diketahui, mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan yang ditandatangani oleh tua adat, Selasa 10 Januari 2023 lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendi Trilaksono mengatakan penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan.
” Tersangka BA ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat,” ungkap Vendy kepada awak media, Selasa (10/1/2022) siang.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap tersangka BA karena ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ini, karena ancaman penjara di atas lima tahun, karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di oengadilan tinggal kita langsung bawah saja tersangka ini,” ungkapnya.
Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan. Terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di pengadilan.
Diketahui, saat ini mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Penulis: Ardy Abba