Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memastikan proses verifikasi 18 partai politik (parpol) di wilayah itu tidak ada rekayasa dan manipulasi.
“Tidak ada rekayasa dan tidak ada manipulasi prosesnya berjalan sesuai peraturan yang ada,” tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Badan Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, saat launching aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, Senin (14/02/2023).
Alfan mengatakan di bawah tanggung jawabnya sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa sudah banyak tahapan pengawasan yang dilalui sejak 14 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA: Aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Permudah Masyarakat Lakukan Pengawasan Pemilu 2024
Verifikasi parpol, lanjut Alfan, sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
Ia menjelaskan dalam konteks pengawasan verifikasi partai politik, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengawasi dengan dua metode. Kedua yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung.
Pengawasan secara langsung dilakukan langsung pada proses-proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian pengawasan secara tidak langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang terkoneksi langsung dengan Bawaslu.
“Sipol ini ada sipol KPU, ada sipol partai politik, dan sipol Bawaslu,” katanya.
Dia menjelaskan, sipol KPU bisa melihat akses proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sedangkan sipol parpol hanya bisa mengakses terkait kepenuhan syarat-syarat melalui sipol.
Sementara sipol Bawaslu hanya menjadi pemantau untuk melihat seluruh proses, apakah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Dalam proses itu Bawaslu tidak berbicara apa yang terjadi di luar sana, tapi kami pastikan bahwa proses yang terjadi dalam pendaftaran verifikasi partai politik di Kabupaten Manggarai berjalan dengan sangat baik. Itu terjadi karena upaya pencegahan masih yang kami lakukan,” ujarnya.
“Di mana kami mendatangi seluruh partai politik, mendatangi seluruh calon peserta pemilu dan menyampaikan rambu-rambunya seperti apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kami juga menyampaikan kepada partai politik terkait syarat keanggotaan betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Alfan juga menguraikan, anggota yang masuk dalam partai politik adalah benar-benar anggota, yang kemudian dimasukkan ke sipol.
Proses verifikasi itu berlangsung mulai dari kepengurusan ketua, sekretaris hingga bendahara.
“Di Kabupaten Manggarai sendiri kali lalu Bawaslu verifikasi 18 kepengurusan partai politik,” katanya.
Dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik, Bawaslu memastikan bahwa yang memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat. Lalu, yang tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Alfan pun memastikan proses pendaftaran verifikasi partai politik berjalan sangat baik. Partai politiknya pun dinilainya patuh.
“Dan itu Bawaslu Manggarai melakukan pengawasan melekat sampai dengan verifikasi keanggotaan partai politik sampai di desa-desa,” tegas Alfan.
“Puji Tuhan proses itu kemarin berjalan dengan baik sehingga kami buat laporannya dan seluruh teman-teman di Bawaslu tahu bahwa tidak ada sengketa dalam pengawasan verifikasi partai politik kemarin,” tutupnya.
Penulis: Ardy Abba