Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai telah menetapkan pelaku pembacokan di Wela, desa persiapan Bangka Wela, Kecamatan Ruteng, Kornelis Jeragan (60) menjadi tersangka.
Kornelis melakukan pembacokan terhadap Fidelis Jenarut (30) yang juga rekan sesama kampung pada Selasa, 7 Februari 2023.
“Sudah (tersangka, Red),” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten saat dihubungi, Kamis (16/02/2023).
Ia menjelaskan terduga pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351. Ancaman hukum mencapai lima tahun.
“Lima tahun,” ungkap Yoce saat ditanya ancaman hukuman terhadap terduga pelaku.
BACA JUGA: Pria di Wela Bacok Warga Sesama Kampungnya hingga Luka Serius di Tangan
Dia menyebut Polres Manggarai sedang melengkapi berkas pemeriksaan terduga pelaku. Setelah selesai, akan segera dikirim ke kejaksaan.
“Sudah dalam tahap pemberkasan. Mudah-mudahan cepat selesai dan bisa dikirim ke kejaksaan,” ungkap Yoce.
BACA JUGA: Soal Kasus Pembacokan di Wela, Kapolres Manggarai: Kami Tangani Profesional
Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendrick Risqi Ario Bahtera. Dia mmenegaskan terduga pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses pemberkasan.
Namun dia menyebut pelaku diancam KUHP Pasal 351, Ayat 1. Dalam Ayat 1, ancaman terhadap pelaku hanya maksimal 2,8 bulan.
Di tempat terpisah, istri korban Erbita Unge mengapresiasi kerja Polres Manggarai. Namun dia kecewa jika hanya diancam hukuman dua tahun.
“Suami saya luka berat dua tanganya. Luka sangat dalam karena menangkis bacokan. Karena kalau tidak bisa kena leher. Ada beberapa jahitan untuk luka berbeda. Beberapa bulan kedepan tidak bisa bekerja. Untuk bangun saja susah. Saya sangat kecewa kalau hanya diancam dua tahun,” kata Erbita.
Dia juga mengungkap pengakuan keponakan dari terduga pelaku kepada polisi di kantor desa persiapan Bangka Wela saat kejadian. Keponakan itu yang bersama terduga pelaku sejak dari rumah hingga sebelum terjadi pembacokan.
Diungkap sama keponakannya bahwa terduga pelaku memang sudah berencana ingin bunuh Fidelis sejak dari rumah. Bahkan terduga pelaku mengasah golok (parang) sebelum bacok.
“Bagimana bisa cuma dua tahun ancamannya. Dia sudah merencanakan kok aksinya. Apa polisi tidak memasukan unsur itu dalam menghukum pelaku. Saya sangat kecewa kalau hukumannya dibawah dua tahun,” ungkap Erbita.
Sebelumnya, pada Selasa sore, Fidelis dibacok oleh Kornelis tanpa sebab. Aksi pembacokan terjadi sekitar pukul 17.30 Wita.
“Tadi dia datang langsung ketuk pintu panggil saya punya suami, bilang halo Delis. Karena beliau panggil terus lalu saya buka sedikit pintu rumah untuk lihat. Pas saya lihat dia lagi potong pohon bunga yang depan kami punya rumah,” jelas Erbita.
Setelah melihat Erbita, lantas terduga pelaku Kornelis Jeragan langsung mengangkat parang dan hendak menebasnya. Erbita pun langsung bergegas menutup pintu rumah. Selanjutnya membangunkan suaminya yang sedang tidur.
Mendengar itu, Delis langsung keluar rumah lalu bertanya ke terduga pelaku alasan ia memotong bunga di depan rumah korban. Tidak lama berselang lantaran tidak terima dengan teguran korban, terduga pelaku langsung mengangkat parang menebas korban.
“Untung baik tadi suami saya masih bisa sempat tahan, kalau tidak bisa tahan tadi pasti kena di leher itu parang,” tutup Erbita.
Penulis: Ardy Abba