Kupang, Vox NTT- Polemik pemberhentian terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, terus bergulir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta pemerintah setempat agar segera menganulir pemberhentian 904 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.
“Pemkot harus anulir pemberhentian PTT, outsourcing menjadi perintah dan skema baru yang akan diterapkan kedepan, tapi bukan saat ini, perubahan skema yang dilakukan pemkot Kupang, justru kami ragukan skema itu, jangan jangan nasib 904 PTT tidak pasti,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung kepada wartawan, Sabtu (18/02/2023).
Politisi NasDem itu menegaskan, dalam konsep menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, outsourcing menjadi perintah dan skema baru yang akan diterapkan ke depan, tapi bukan saat ini.
Berkaitan dengan 904 PTT, DPRD kota Kupang belum menyatakan setuju untuk menerapkan skema outsourcing, karena perubahan ditengah jalan saat produk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan.
DPRD, kata Yuvens, secara tegas menolak perubahan skema outsourcing karena terkait nomenklatur.
Menurutnya, pemberhentian 904 PTT tersebut akibat dari pemerintah tidak arif dan bijaksana mencermati PP nomor 49 tahun 2018.
PP No. 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dalam Pasal 96 disebutkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, hal inilah yang ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan/dihapuskan fungsinya.
“Saya minta pemerintah lebih hati-hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat UU,” tegas Yuvens menambahkan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), George Hadjoh, membeberkan solusi terkait persoalan pemberhentian 904 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kita sudah punya jalan keluar, yaitu membuat outsourcing untuk menampung anak-anak kita,”kata Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Jumat (17/02/2023).
Menurut dia, jika dalam koordinasi bersama pemerintah pusat tidak disetujui pengangkatan para PTT yang direkrut tahun 2019-2022, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan jalan keluar, dengan pola outsourcing atau sistem perekrutmen PTT, direkrut oleh perusahaan daerah bukan oleh pemkot Kupang yang membutuhkan jasanya secara langsung.
“Outsourcing ini sebenarnya hanya berganti manajemen saja, kalau memang tidak disetujui oleh kementrian,”tambah George.
Dikeluarkannya PP nomor 49 tahun 2018, PTT yang direkrut sebelum PP tersebut dikeluarkan akan terus bisa diperpanjang hingga 28 November 2023, namun PTT yang direkrut setelah PP tersebut dikeluarkan masih dalam proses koordinasi ke pemerintah pusat.
“PTT yang diangkat tahun 2019 ke atas, sejak dikeluarkan PP tersebut itulah yang kita sementara bersurat ke kementrian untuk mendapat penjelasan, sehingga kita hanya proses yang tahun 2018,” tutup George.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memberhentikan 904 Pegawai Tidak Tetap (PTT) melalui mekanisme Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhitung sejak, Rabu 15 Pebruari 2023. (VoN)