Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Edi Hardum: Gubernur NTT Harus Pecat Ferdi Tahu dari Kepala Sekolah
HUKUM DAN KEAMANAN

Edi Hardum: Gubernur NTT Harus Pecat Ferdi Tahu dari Kepala Sekolah

By Redaksi25 Februari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat harus segera memecat Ferdinandus Tahu dari jabatan Kepala SMKN Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Pasalnya, Ferdi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng pada Kamis (23/2/2023) lalu.

“Seorang guru apalagi sekolah kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya, orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral,” Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH.

Menurut Edi, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri.

“Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat,” katanya.

Ia menegaskan, kalau Gubernur NTT tidak segera memecat Ferdi Tahu sebaiknya orangtua siswa dan para guru harus mengusirnya dari lingkungan sekolah.

“Orangtua siswa dan para guru jangan diam saja. Ini demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral,” tegas Edi.

Ferdi Tahu menurut Edi, seharusnya malu dan meminta maaf kepada para guru, semua siswa-siswi serta masyarakat Indonesia umumnya. Ia harus mengundurkan diri.

“Seorang guru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pemalsuan tanda tangan presensi. Memalukan,” tegas Edi. [VoN]

Edi Hardum Kabupaten Manggarai Manggarai SMKN Wae Ri'i
Previous ArticleDemi Bertemu Masyarakat di Pelosok Mabar, Stefanus Gandi Berjalan Kaki dan Terobos Batu Telford Licin
Next Article Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Claret Penfui Timur

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.