Jakarta, Vox NTT– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat harus segera memecat Ferdinandus Tahu dari jabatan Kepala SMKN Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Pasalnya, Ferdi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng pada Kamis (23/2/2023) lalu.
“Seorang guru apalagi sekolah kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya, orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral,” Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH.
Menurut Edi, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri.
“Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat,” katanya.
Ia menegaskan, kalau Gubernur NTT tidak segera memecat Ferdi Tahu sebaiknya orangtua siswa dan para guru harus mengusirnya dari lingkungan sekolah.
“Orangtua siswa dan para guru jangan diam saja. Ini demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral,” tegas Edi.
Ferdi Tahu menurut Edi, seharusnya malu dan meminta maaf kepada para guru, semua siswa-siswi serta masyarakat Indonesia umumnya. Ia harus mengundurkan diri.
“Seorang guru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pemalsuan tanda tangan presensi. Memalukan,” tegas Edi. [VoN]