Ruteng, Vox NTT– Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit harus segera mengaktifkan kembali 13 ASN yang ia nonjobkan dengan alasan tidak jelas.
Hal itu ditegaskan Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H, advokat dan pengamat hukum Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (03/04/2023).
Edi menegaskan, sejak awal banyak orang menilai tindakan Bupati Nabit menonjobkan 13 ASN itu salah secara hukum.
Dan, benar saja penilaian masyarakat itu karena terbukti dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, NTB bahwa tindakan Bupati Nabit salah secara hukum.
“Saya pikir Bapak Bupati mengaktifkan kembali 13 ASN itu pada posisi yang sesuai merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Sebaliknya kalau tak melaksanakan putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan,” tegasnya.
Kalau Bupati Manggarai tidak melaksanakan perintah pengadilan yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, maka akan menjadi preseden buruk ke depan. Akibat ke depannya antara lain, pertama, banyak pejabat akan mengikuti kelakuan Bupati Manggarai Herybertus G Nabit yang membangkang terhadap hukum.
Kedua, masyarakat Manggarai yang mencintai negara demokrasi di mana hukum sebagai panglimanya akan menilai jelek kepada Herybertus GL Nabit.
“Jangan salahkan masyarakat kalau menilai Herybertus Nabit layaknya seorang raja di mana hukum adalah perkataaan dan tindakannya sendiri. Ini tentu merugikan Herybertus Nabit sendiri dan masyarakat umumnya,” tegasya.
Ketiga, sejarah akan mencatat bahwa seorang Bupati Manggarai yang bernama Herybertus GL Nabit adalah seorang Bupati yang membangkang terhadap putusan hakim.
Tidak Bisa Kasasi
Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dalam kasus tersebut tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi bagi pihak yang kalah, dalam hal ini Bupati Manggarai.
Hal ini sesuai Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA) berbunyi: “ (1)Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Putusan tentang praperadilan; b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c. Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan”.
“Saya yakin kalau Bupati Manggarai Herybertus Nabit melaksanakan putusan pengadilan pasti diacungi jempol sama masyarakat yang cinta akan demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tegas Edi.
Sebagaimana diberitakan gugatan banding Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Herybertus GL Nabit tidak ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun Amar Putusan PTUN Mataram atas banding Bupati Manggarai yang ditandatangani hakim ketua Didik Andy Prastowo, dan hakim anggota masing-masing Kamer Togatorop dan Ketut Rasmen Suta itu berbunyi : “Mengadili
1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000 (Dua Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah)”.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada hari Senin, 27 Maret 2023,” sambungan amar putusan sebagai dikutip sejumlah media. [VoN]